Foto: @Humas_MKRI/Twitter
Pemerintah memberikan bantahan terhadap dalil Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) selaku pemohon terkait UU Guru dan Dosen. Pemerintah berpendapat bahwa UU 14/2005 (UU Guru dan Dosen) tidak bersifat diskriminatif terkait definisi guru dalam pendidikan formal dan nonformal.
"Sistem pendidikan nasional telah mengatur dan membagi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina M. Girsang, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Chatarina mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku perwakilan Pemerintah dalam sidang lanjutan uji UU 14/2005. Keterangan Chatarina tersebut membantah dalil pemohon yang berpendapat bahwa pendidik PAUD nonformal tidak dianggap sebagai guru.
Ia menjelaskan, karena masing-masing jalur pendidikan sudah diatur dan terdapat pembagian jalur, maka setiap jalur dapat saling melengkapi dan memperkaya.
"Ini mempunyai arti bahwa setiap warga negara Indonesia dapat mengikuti pendidikan sesuai dengan pilihannya, apakah pendidikan formal, nonformal, atau informal," kata Chatarina.
Pembagian jalur dalam sistem pendidikan nasional menciptakan kualifikasi khusus bagi pendidiknya, tidak terkecuali dengan Paud formal dan Paud nonformal. Meski demikian, Chatarina melanjutkan, tidak menciptakan diskriminatif dan tidak menimbulkan adanya halangan atas hak, atas pekerjaan, dan penghidupan yang layak.
"Syarat kualifikasi dan kompetensi pendidik pada jalur formal secara yuridis dibedakan dengan kualifikasi dan kompetensi jalur pendidikan nonformal," kata Chatarina.
Perbedaan syarat kualifikasi dan kompetensi pendidik, kata Chatarina, memang memiliki konsekuensi perbedaan atas hak dan kewajiban bagi pendidik pada jalur formal maupun nonformal. Bila dalam penerapannya kualifikasi dan kompetensi pendidik ini semua disamakan, maka hal ini dinilai pemerintah menjadi penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Pemerintah menegaskan anggapan pemohon yang menyatakan UU Guru dan Dosen telah menghilangkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pendidik Paud nonformal adalah tidak tepat.
"Sebagai pendidik pada Paud nonformal, tidak serta-merta mengakibatkan pemohon kehilangan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi serta jaminan kesejahteraan, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak konstitusional," ujar Chatarina.
Berdasarkan data yang news.schoolmedia.id himpun, pada awal Januari 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait uji materi UU Sisdiknas oleh Himpaudi. Para guru Paud ingin mendapatkan kesetaraan dengan guru yang lain. Namun, undang-undang dan aturan yang berlaku saat ini belum memihak kepada mereka.
Sidang tersebut digelar atas ajuan dari Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Himpaudi. Yusril mewakili 385 ribu guru Paud itu mengatakan, selama ini para guru PAUD menginginkan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar. Ada beberapa dasar undang-undang yang membuat pihaknya mengajukan uji materi ke MK. Di antaranya Pasal 1 angka 14 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 28 ayat 2 UU Sisdiknas, Pasal 28 ayat 3 dan 4 UU Sisdiknas.
Dalam undang-undang tersebut, menyebutkan ada guru PAUD formal dan non formal. Terkait dengan pasal tersebut, ia ingin menguji tentang kesetaraan, keadilan dan tentang kepastian hukum. Sebab, menurut Yusril, di Indonesia ada pengakuan adanya pendidikan PAUD formal dan non formal.
Namun, meski telah sama-sama diakui sebagai pendidik oleh UU Sisdiknas, ternyata yang diakui sebagai guru oleh UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen hanya pendidik PAUD formal saja. Sedangkan pendidik PAUD non formal tidak diakui sebagai guru. Hal ini, kata Yusril, diketahui dari defisini Guru pada Pasal 1 angka 1, Undang-Undang Guru dan Dosen.
Saat gelaran sidang perdana itu, Ketua HIMPAUDI Pusat, Netti Herawati berharap, agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.
“Saya kira, harapan dari seluruh guru PAUD se-Indonesia sama dan saya rasa semua orang di Indonesia nuraninya sama, yakni menginginkan sebuah kesetaraan. Tidak mungkin, negara yang berkeadilan sosial ada diskriminasi,” kata Netti.
Tinggalkan Komentar