Cari

Uji Materi UU Sisdiknas, Pemerintah: Guru Formal dan Nonformal Tidak Bisa Disetarakan

Ilustrasi guru, Foto: Pixabay

 

Pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina M. Girsang menegaskan bahwa antara guru formal dan nonformal tidak bisa disetarakan, karena adanya perbedaan kualifikasi.

Chatarina mewakili Pemerintah dalam menanggapi dalil pemohon uji UU Sisdiknas 14/2005, yang meminta agar guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) baik formal maupun nonformal dapat disetarakan.

"Bila kita mengikuti dalil pemohon, maka kewajiban negara dalam membidangi pendidikan sangat potensial akan terganggu atau tidak dapat terpenuhi karena kaitan dengan ketersediaan anggaran negara," ujar Chatarina dalam sidang lanjutan uji UU Sisdiknas 14/2005 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.

 

Baca jugaMK Gelar Sidang Uji Materi UU Sisdiknas, Pemerintah: UU Guru dan Dosen Tidak Diskriminatif

 

Selain itu, Chatarina menegaskan apabila MK mengabulkan permohonan tersebut, maka semua guru dalam pendidikan nonformal harus masuk pada konsep yuridis. Dampaknya semua guru dalam pendidikan nonformal harus mendapat sertifikasi, tunjangan, dan fasilitas.

"Maka kewajiban negara dalam bidang pendidikan untuk mengatur satu sistem pendidikan nasional berpotensial akan sangat menimbulkan polemik berlebih jika dikaitkan implikasinya dengan beban anggaran negara," kata Chatarina.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang guru yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya, atas berlakunya sejumlah pasal dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen.

Menurut Pemohon, sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut telah merugikan hak konstitusional pemohon karena hanya mengakui bahwa jabatan guru hanya dimiliki oleh pendidik pada PAUD formal, sedangkan pendidik pada PAUD nonformal secara hukum tidak diakui sebagai guru. 

 

Baca jugaRatusan Guru SMA/SMK Papua Barat Tuntut Pembayaran Sertifikasi

 

Akibatnya, pemohon tidak mendapatkan jaminan untuk mengembangkan kompetensi seperti sertifikasi guru dan jaminan kesejahteraan seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus lainnya. 

Untuk itu, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk pula Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur nonformal".

Lipsus Selanjutnya
NTB Kirim 15 Mahasiswa Pascasarjana ke Malaysia
Lipsus Sebelumnya
MK Gelar Sidang Uji Materi UU Sisdiknas, Pemerintah: UU Guru dan Dosen Tidak Diskriminatif

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar