Buntut Penggeledahan Ponpes, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena Dicopot Usai 28 Hari Menjabat

Schoolmedia - Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, resmi dicopot dari jabatannya setelah baru memimpin selama 28 hari. Pencopotan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto sebagai buntut dari polemik serta dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Jawa Tengah.
Selain AKBP Andika, Polri juga mencopot tiga personel lainnya yang turut terlibat dalam perkara tersebut, yaitu Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP. Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik. Sebagai pengganti, posisi Kapolres Sukoharjo kini diisi oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Sumber berita: kompas.com
Penulis berita: Yefta christhoperus asia sanjaya
Penyunting: febby
Liputan Khusus Lainnya:
KRL Bablas di Stasiun Sudirman: KAI Commuter Jalani Evaluasi SOP dan Periksa Masinis
Kebakaran Pertokoan Padat Suryakencana Bogor: Instalasi Listrik Tua Diduga Pemicu Utama, 15 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran Melahap Permukiman Warga di Tamansari Jakbar, 22 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan