Kesal Diejek dengan Sebutan 'Si Cepu', Pria di Tangerang Siram Rekan Kerja Pakai Air Keras

SchoolmediaNews - Seorang pria berinisial AN (39) diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya, NY (27), dengan menyiramkan cairan yang diduga air keras di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Tindakan tersebut diduga dipicu rasa kesal karena pelaku sering mendapat ejekan dengan sebutan 'si cepu' dari korban.
Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa terduga pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (29/10/2026) di kawasan Pelabuhan Merak, Banten. Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di dalam bus yang diduga akan membawanya melarikan diri menuju Sumatera.
Peristiwa penganiayaan bermula ketika korban sedang duduk santai di tempat kerjanya. Secara tiba-tiba, pelaku datang dan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke tubuh korban. Korban sempat berusaha melawan, tetapi pelaku berhasil menghindar. Pelaku kemudian mengambil pipa besi dan memukul korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kemerahan pada tubuhnya setelah terkena cairan tersebut. Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Dalam waktu kurang dari delapan jam setelah kejadian, polisi akhirnya berhasil mengamankan AN di dalam bus kawasan Pelabuhan Merak.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena menyimpan dendam akibat sering diejek dengan sebutan 'si cepu'. Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif sebenarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli cairan yang digunakan untuk menyerang korban dari Palembang dengan harga Rp20 ribu. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas cairan, pipa besi, pakaian, serta plastik hitam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 467 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
Penulis berita awal: Kompas.com
Editor: -
Penyunting : Melia Susilawati
Liputan Khusus Lainnya:
Kebakaran Pertokoan Padat Suryakencana Bogor: Instalasi Listrik Tua Diduga Pemicu Utama, 15 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran Melahap Permukiman Warga di Tamansari Jakbar, 22 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan