Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
lipsus

Sidang MK Ungkap Borok MBG: Dana Pendidikan Dibajak oleh Proyek Politik, Guru dan Murid jadi Korban

author Eko Schoolmedia
Jun 18, 2026 |


Anggaran Pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis Digugat di MK, Kebijakan Dinilai Korbankan Hak Dasar dan Kesejahteraan Guru

Schoolmedia News Jakarta = Penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2026 untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis menuai gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, kebijakan tersebut dinilai inkonstitusional karena mengorbankan pemenuhan hak dasar atas pendidikan serta memperparah minimnya kesejahteraan guru di berbagai daerah.

Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ini diajukan oleh Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi). Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi dan ahli dihadirkan, termasuk perwakilan guru, orang tua murid, pelajar, hingga pakar hukum hak asasi manusia serta pengamat pendidikan.

20% Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat 

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri, yang hadir sebagai saksi, mengingatkan bahwa amanat amandemen keempat UUD 1945 menetapkan alokasi anggaran sekurang-kurangnya 20 persen ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru.

Menurut dia, pengalihan dana tersebut untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak domino yang merusak ekosistem pendidikan nasional dan memupus harapan profesi guru sebagai cita-cita masa depan.

Dampak nyata dari minimnya realisasi anggaran pendidikan berkeadilan diungkapkan oleh Muhammad Rafif Arsya, seorang pelajar SMK NU Miftahul Falah Kudus. Rafif, yang sebelumnya sempat menulis surat kepada Presiden Prabowo Subianto agar jatah makan gratisnya dialihkan untuk kesejahteraan guru, bersaksi mengenai potret buram pendidikan di daerahnya.

Ia menyampaikan masih banyak guru dedikatif yang hanya menerima honor sebesar Rp 400.000 hingga Rp 700.000 per bulan, sebuah angka yang jauh dari batas kelayakan hidup.

Saksi dari pihak orang tua murid, Rika Iffati Farihah, turut menyatakan keberatannya terhadap program ini. Selain khawatir atas aspek higienitas dan risiko masuknya makanan dalam kategori komoditas pangan ultra-proses (ultra-processed food), Rika merasa tidak pernah dimintai persetujuan oleh pihak sekolah. Ia menilai skema jaminan sosial pangan ini tidak tepat sasaran karena menyamaratakan seluruh siswa tanpa memilah kluster ekonomi keluarga.

Nodai Hak Dasar Atas Pendidikan 

Ahli Hukum Hak Asasi Manusia dari Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi, menegaskan terdapat pertentangan mendasar antara hak atas pendidikan dan hak atas pangan dalam kebijakan ini.

Menurut Eko, apabila potensi kerugian pada sektor pendidikan lebih besar ketimbang klaim pemenuhan gizi siswa, maka pengalokasian anggaran tersebut dinilai tidak proporsional dan harus dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, pemerhati pendidikan Darmaningtyas menyoroti kesalahan fundamental akibat menempatkan program MBG sebagai proyek komersial berpola swastanisasi, alih-alih pelayanan publik dasar. Desain kebijakan yang lemah ini dinilai Kepala Divisi Advokasi ICW Egi Primayogha rentan memicu praktik korupsi baru karena sarat kepentingan politik sektoral tanpa bersandar pada kebutuhan riil warga.

Merespons situasi tersebut, perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy K Wahid menegaskan bahwa penyelundupan norma melalui instrumen anggaran demi syahwat politik sesaat merupakan kemunduran demokrasi yang nyata. Kospi mendesak DPR dan Pemerintah segera menghentikan pembahasan dan pencairan dana MBG dari pos pendidikan sekurang-kurangnya hingga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap, demi mencegah kerugian konstitusional yang lebih luas bagi masa depan generasi bangsa.

Tim Schoolmedia

UNESCO Ajak Generasi Muda menjadi Solusi Atasi Tantangan Pelestarian Lingkungan
Lipsus Sebelumnya
UNESCO Ajak Generasi Muda menjadi Solusi Atasi Tantangan Pelestarian Lingkungan
author Eko Schoolmedia
Jun 18, 2026