Kesaksian Ahli Sidang Kasus Nadiem A Makarim Meruntuhkan Landasan Dakwaan

Schoolmedia News Jakarta = Persidangan lanjutan yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026, menjadi titik balik krusial bagi tim pembela Nadiem Makarim. Menghadirkan tiga pakar kaliber nasional sebagai saksi ahli a de charge (meringankan), persidangan ini secara sistematis membedah apa yang mereka sebut sebagai "cacat bawaan" dalam dakwaan jaksa.
1. Keabsahan Audit Kerugian Negara yang Dipertanyakan Mantan Ketua BPK RI periode 2019–2022, Dr. Agung Firman Sampurna, memberikan pukulan telak terhadap alat bukti utama jaksa, yakni Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara. Agung menegaskan bahwa berdasarkan amanat konstitusi, SEMA No. 6 Tahun 2016, dan Putusan MK No. 28 Tahun 2026, BPK adalah satu-satunya institusi yang berwenang menetapkan kerugian negara.
Ia menyoroti tiga kelemahan fatal dalam LHA tersebut:
Mandat Konstitusional: Audit tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang (BPK).
Prosedur Investigatif: Tidak didasarkan pada predikasi atau indikasi awal yang memadai.
Metode "Rekalkulasi": Agung mengkritik penggunaan metode rekalkulasi oleh BPKP yang tidak dikenal dalam standar audit nasional.
"LHA ini tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Kerugian negara yang diungkap bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi secara nyata dan pasti," tegas Agung di hadapan majelis hakim.
2. Isu Kepemilikan Saham dan Itikad Baik Pakar Hukum Bisnis, Prof. Dr. Nindyo Pramono, meluruskan narasi negatif mengenai kepemilikan saham Nadiem di perusahaan teknologi. Nindyo menjelaskan bahwa secara hukum, tidak ada larangan bagi seorang menteri untuk memiliki saham. Sebaliknya, langkah Nadiem mundur dari jabatan komisaris sebelum menjabat justru menunjukkan itikad baik untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
3. Gugatan Terhadap Standar Ganda Hukum Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, mencium adanya aroma ketidakadilan dalam perkara ini. Ia mempertanyakan mengapa Peraturan Menteri (Permendikbud) yang diterbitkan Nadiem dipidanakan, padahal substansinya identik dengan peraturan yang dikeluarkan oleh dua menteri sebelumnya. "Jika ini dianggap persoalan hukum, mengapa menteri terdahulu tidak dipersoalkan? Di sini terlihat jelas adanya perlakuan yang tidak adil (disparitas hukum)," pungkasnya.
Respons Nadiem: "Narasi Rp2 Triliun Telah Runtuh"
Usai persidangan, Nadiem Anwar Makarim tampak menunjukkan ekspresi lega yang jarang terlihat selama masa persidangan. Kepada awak media, ia menyatakan bahwa kesaksian para ahli telah mengembalikan fakta pada tempatnya.
"Satu-satunya institusi yang berhak menyatakan kerugian negara telah menyebut bahwa audit yang digunakan jaksa cacat, tidak sah, dan tidak berdasarkan standar nasional. Narasi kerugian negara sebesar Rp2 triliun yang selama ini dituduhkan akhirnya runtuh hari ini," ujar Nadiem dengan nada optimistis.
Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, menambahkan bahwa dengan hilangnya unsur kerugian negara, ketiadaan niat jahat (mens rea), serta tidak adanya perbuatan melawan hukum yang terbukti, maka kasus ini seharusnya gugur demi hukum.
"Semua sudah prosedural. Kami telah mendapatkan fakta bahwa tidak ada niat jahat dan tidak ada perbuatan melawan hukum. Hari ini, terbukti pula tidak ada kerugian negara," tegas Ari Yusuf Amir menutup keterangannya.
Tim Schoolmedia
Liputan Khusus Lainnya:
Satut Tahun Sekolah Rakyat Yang Bergantung Kehadiranya Pada Presiden