
Schoolmedia News Jakarta = Rapat
Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI
Puan Maharani, Selasa (21/04/2026), di Gedung Nusantara, Kompleks
MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang
tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi
Undang-Undang (UU).
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap
Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan
kepada peserta Rapat Paripurna.
"Setuju,"
ujar seluruh peserta rapat menjawab pertanyaan Ketua DPR RI
tersebut, disertai tepuk tangan serta sorak bahagia dari para pekerja
rumah tangga yang turut hadir.
Sementara
itu, saat mewakil Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir
pemerintah terhadap RUU PPRT, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi
Agtas, menekankan bahwa pembentukan RUU PPRT bertujuan memberikan
kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja
serta mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan
terhadap pembantu rumah tangga.
"Mengatur
hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan
keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja rumah tangga," imbuh Menkum.
Adapun
ruang lingkup pengaturan dalam RUU PPRT, ujar Supratman, meliputi
perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara
pekerja rumah tangga dan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan ataupun
perjanjian kerja; serta hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi
kerja, dan juga perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Selain
itu juga pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja
rumah tangga; perizinan berusaha bagi perusahaan penempatan pekerja
rumah tangga; pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan perlindungan
pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja,
pekerja rumah tangga, dan/atau perusahaan penempatan pekerja rumah
tangga; hingga peran serta masyarakat dalam perlindungan bagi pekerja
rumah tangga.
Supratman
menambahkan, perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT
ini merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam
rangka mewujudkan tujuan negara yang dimandatkan konstitusi.
"Negara,
dalam hal ini pemerintah, memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan
yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pekerja rumah tangga," ujarnya.
Menutup
pernyataan, atas nama Presiden Prabowo Subianto, Menkum menyampaikan
apresiasi terhadap semua pihak yang telah bekerja keras dalam proses
pembentukan UU PPRT ini.
"Kami
mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyampaikan ucapan terima
kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya kepada
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
terhormat. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada rekan-rekan
media, baik cetak maupun elektronik, serta seluruh komponen bangsa,"
tandas Menkum.
Turut
hadir mewakili pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI ini, antara
lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko
Suhariyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bima Arya Sugiarto,
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA)
Veronica Tan, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah
Noor.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar