
Andre Yunus, Wakil Koordinator Kontras
Schoolmedia News Jakarta =Â Dunia aktivisme hak asasi manusia (HAM) Indonesia kembali berduka sekaligus mencekam. Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan air keras oleh orang tidak dikenal pada Jumat malam (13/3/2026). Serangan brutal ini terjadi di tengah meningkatnya tensi kritik masyarakat sipil terhadap isu remiliterisme di tanah air.
Peristiwa keji tersebut berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat setelah Andrie meninggalkan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta Pusat. Korban baru saja selesai mengisi rekaman siniar (podcast) yang membahas tema krusial: ââ¬ÅRemiliterisme dan Judicial Review di Indonesiaââ¬Â.
Kronologi Serangan Terencana
Berdasarkan keterangan resmi dari Federasi KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang ketika serangan terjadi. Di sebuah ruas jalan yang sepi dan minim penerangan, pelaku yang diduga telah membuntuti korban, menyiramkan cairan kimia bersifat asam kuat (air keras) ke arah tubuh Andrie.
Serangan tersebut diduga kuat telah direncanakan secara matang. Pelaku memanfaatkan situasi jalanan yang sepi untuk memastikan tidak ada saksi mata dan agar korban tidak memiliki ruang untuk menghindar. Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar kimiawi yang serius.
"Tindakan brutal ini mengakibatkan luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata," ungkap Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan, dalam keterangan tertulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan bahwa Andrie Yunus mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan mencapai 24 persen. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di bawah pengawasan ketat tim medis di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Bukan Kriminal Biasa Upaya Membungkam KritikÂ
Federasi KontraS menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh dilihat sebagai tindak kriminalitas jalanan biasa atau pembegalan. Pola serangan yang cepat, sasaran tunggal yang terfokus, serta momentum kejadian yang bertepatan dengan aktivitas advokasi korban menunjukkan adanya motif politik dan intimidasi.
Konteks diskusi yang diikuti korban sebelum seranganââ¬âyakni isu remiliterismeââ¬âmerupakan isu sensitif yang kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan. KontraS menilai serangan ini adalah pesan ancaman yang dikirimkan kepada komunitas pembela HAM untuk menebar ketakutan.
"Serangan ini patut diduga sebagai upaya teror untuk menebar ketakutan, membungkam kritik, serta mengirim pesan ancaman kepada komunitas pembela HAM yang konsisten mengkritik praktik kekuasaan dan budaya impunitas," tegas Andy Irfan.
Situasi ini semakin mempertegas potret buram keamanan bagi para aktivis di Indonesia. Jika negara kembali gagal mengungkap dalang di balik teror ini, publik dikhawatirkan akan semakin meyakini bahwa kultur impunitas atau kekebalan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap aktivis masih sangat kokoh di Indonesia.
Tuntutan Federasi KontraS
Merespons tragedi ini, Federasi KontraS mengeluarkan pernyataan sikap tegas dan mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
Investigasi Transparan: Menuntut Polri untuk segera melakukan penyelidikan yang cepat, transparan, dan akuntabel guna menyeret pelaku ke pengadilan.
Tangkap Aktor Intelektual: Mendesak kepolisian tidak hanya berhenti pada eksekutor lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual yang merancang serangan ini.
Perlindungan Maksimal: Meminta negara memberikan perlindungan fisik dan psikologis bagi Andrie Yunus beserta keluarganya, serta menjamin keamanan seluruh pembela HAM di Indonesia.
Keterlibatan Komnas HAM: Mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan independen demi memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Ancaman Terhadap Fondasi Negara HukumÂ
Kekerasan terhadap pembela HAM seperti Andrie Yunus dipandang sebagai serangan langsung terhadap fondasi demokrasi. Pembiaran terhadap pola kekerasan ini dinilai dapat mempersempit ruang gerak masyarakat sipil (civil society) dan membunuh kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Negara, menurut KontraS, memiliki kewajiban hukum internasional maupun domestik untuk melindungi warga negaranya yang memperjuangkan hak-hak publik. Mekanisme perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) serta koordinasi efektif antarlembaga menjadi mendesak untuk diaktifkan.
Meski dihantam teror fisik yang mengerikan, Federasi KontraS menyatakan tidak akan mundur selangkah pun dalam menjalankan kerja-kerja advokasi.
"Kami tidak takut. Teror tidak akan menghentikan perjuangan. Kami akan terus melawan setiap bentuk kekerasan dan impunitas," tutup pernyataan tersebut dengan nada menantang.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi kredibilitas kepolisian dalam memberikan rasa aman dan membuktikan bahwa Indonesia masih merupakan negara hukum yang menghargai hak asasi manusia, bukan negara yang tunduk pada intimidasi premanisme politik.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar