Cari

Pemerintah Percepat Pemerataan Pendidikan Dokter Spesialis melalui Jalur Afirmasi


Schoolmedia News Jakarta = Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus menggenjot pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di Indonesia guna mengatasi ketimpangan layanan kesehatan yang kronis. Melalui skema Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (PPDS RSPPU), pemerintah menerapkan kebijakan afirmasi bagi putra-putri daerah, terutama dari wilayah terpencil, guna memastikan layanan spesialistik tidak lagi terpusat di kota-kota besar.

Hingga tahun 2032, Indonesia diproyeksikan masih kekurangan sekitar 65.000 dokter spesialis. Tanpa terobosan strategis, pemenuhan kebutuhan ini diperkirakan memakan waktu lebih dari satu dekade. Ketimpangan ini kian terasa di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) yang sering kali memiliki fasilitas namun minim tenaga ahli.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa transformasi layanan kesehatan tidak akan berjalan maksimal jika hanya bertumpu pada pembangunan infrastruktur dan penyediaan alat medis modern.

“Kita akan memasang alat-alat kesehatan modern di seluruh kabupaten dan kota, baik di Jawa maupun luar Jawa. Namun, alat saja tidak cukup. Yang paling menentukan adalah ketersediaan dokter spesialis yang merata sesuai kebutuhan daerah,” ujar Budi saat membuka Orientasi PPDS Batch II dan Serah Terima ke RSPPU di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Perubahan Paradigma

Salah satu hambatan utama minimnya jumlah dokter spesialis selama ini adalah tingginya biaya pendidikan yang membuat aksesnya terbatas pada kalangan ekonomi tertentu. Melalui PPDS RSPPU, pemerintah melakukan reposisi status dokter residen.

Budi menekankan bahwa dokter spesialis adalah profesional yang dilatih melalui praktik, bukan sekadar murid yang harus dibebani biaya pendidikan tinggi. Oleh karena itu, peserta program ini didukung oleh beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), bantuan pembiayaan dari Kemenkes, serta insentif dari rumah sakit.

“Ini perubahan paradigma yang penting agar pendidikan spesialis tidak hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu,” tambah Budi.

Pendidikan model residensi ini mengacu pada standar internasional Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME) dan pengawasan nasional dari Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes). Dengan praktik langsung di sistem pelayanan kesehatan, lulusan diharapkan memiliki kompetensi klinis yang kuat dan siap ditempatkan di berbagai kondisi fasilitas kesehatan.

Perluasan Program

Sejak diluncurkan pada 6 Mei 2024, program ini telah memasuki angkatan (batch) ketiga dengan total 167 peserta didik. Saat ini, terdapat enam program studi yang diselenggarakan di enam rumah sakit rujukan nasional, mulai dari spesialisasi jantung, neurologi, hingga onkologi radiasi.

Pada Agustus 2026, pemerintah berencana memperluas jangkauan program ini secara masif. Sebanyak 52 rumah sakit pendidikan akan dibuka untuk menyelenggarakan 55 program studi. Fokus utama akan diarahkan pada tujuh spesialis dasar serta bidang prioritas nasional seperti jantung, stroke, uro-nefrologi, dan kesehatan ibu dan anak (KJSU-KIA).

Proses rekrutmen dilakukan secara kolaboratif lintas kementerian dengan mengedepankan putra-putri daerah yang sudah bekerja di rumah sakit daerah masing-masing. Seleksi ini didasarkan pada kebutuhan layanan di daerah asal, bukan atas dasar latar belakang ekonomi, suku, atau status sosial.

Melalui langkah afirmatif ini, pemerintah optimistis sistem kesehatan nasional akan menjadi lebih tangguh dan responsif. Kehadiran dokter spesialis di wilayah 3T diharapkan dapat memutus rantai rujukan yang panjang dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di pelosok negeri.

Tim Schoomedia

Lipsus Sebelumnya
Kemenag–British Council Perkuat Kompetensi 613 Guru Bahasa Inggris Madrasah

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar