
Schoolmedia News Jakarta = Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Lilik Kurniawan memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Dashboard dan Mekanisme Pelaporan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Sumatera secara daring, Kamis (20/2/2026). Rapat dihadiri jajaran Asisten Deputi terkait serta mitra pembangunan dari UNDP.
Rapat membahas penguatan integrasi data, penyelarasan indikator monitoring dan evaluasi, serta penyempurnaan mekanisme pelaporan rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi prioritas, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Dashboard tersebut dirancang sebagai instrumen terintegrasi untuk mendukung pelaporan kepada Presiden sekaligus memperkuat pengambilan keputusan berbasis data.
Dalam arahannya, Deputi Lilik Kurniawan menegaskan bahwa akurasi dan akuntabilitas data menjadi kunci utama dalam memastikan efektivitas pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
âDashboard dan mekanisme pelaporan ini bukan sekadar instrumen administrasi, tetapi menjadi alat kendali utama bagi pimpinan dalam memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terukur, transparan, dan akuntabel,â tegas Lilik.
Ia menambahkan bahwa sistem pelaporan yang terintegrasi akan memudahkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta memastikan setiap capaian dan kendala di lapangan dapat teridentifikasi secara cepat untuk ditindaklanjuti.
Rapat menyepakati finalisasi indikator dan mekanisme pelaporan akan diselesaikan pada 25 Februari 2026. Batas akhir pelaporan mengacu pada Keputusan Presiden 8 Januari 2026 dengan tenggat 8 Maret 2026.
Melalui penguatan dashboard dan sistem pelaporan ini, Kemenko PMK memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Sumatera berjalan lebih terarah, terukur, dan berbasis bukti, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam percepatan pemulihan pascabencana.
Kemenko PMK mengoordinasikan penyelarasan dan validasi data rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra guna memastikan percepatan pemulihan berjalan tepat sasaran, terintegrasi, dan berbasis data tunggal. Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Tim Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2026.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyelarasan dan Validasi Data Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (17/2/2026).
Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana Kemenko PMK, Andre Notohamijoyo, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan memperkuat konsolidasi data lintas kementerian/lembaga, meminimalkan perbedaan angka, serta memastikan keselarasan definisi dan klasifikasi kerusakan sebelum penyampaian resmi kepada DPR. Penyatuan data menjadi krusial agar proses penganggaran dan pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi tidak mengalami hambatan administratif maupun tumpang tindih intervensi.
âData rehabilitasi dan rekonstruksi harus satu pintu, konsisten, terverifikasi, dan akuntabel. Tanpa fondasi data yang kuat, percepatan pemulihan tidak akan optimal,â ujar Andre.
Kementerian Dalam Negeri melaporkan bahwa hingga 17 Februari 2026, sebanyak 38 kabupaten/kota telah menetapkan Surat Keputusan Kepala Daerah terkait Data Calon Penerima Bantuan (by name by address) untuk kategori kerusakan rumah ringan, sedang, dan berat, dari total 52 daerah terdampak. Penyaluran bantuan juga telah dimulai, meliputi bantuan perbaikan rumah, jaminan hidup, bantuan perabotan, dan stimulus ekonomi, yang dikoordinasikan oleh BNPB dan Kementerian Sosial.
Sementara itu, BPS memaparkan perkembangan Dasbor Data Tunggal Bencana yang menghimpun dan mengolah data lintas K/L dalam bentuk peta tematik dan statistik agregat. Data tersebut mencakup hunian terdampak, jumlah pengungsi, hunian sementara dan hunian tetap, infrastruktur, fasilitas pendidikan dan kesehatan, sektor pertanian, serta prasarana lainnya. Proses cleaning data, pemadanan NIK, verifikasi lapangan, dan pembaruan berkala terus dilakukan untuk memastikan keselarasan angka.
Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra telah melalui proses penyelarasan antara data Jitupasna dan Rencana Aksi K/L. Data yang telah terverifikasi akan menjadi dasar perencanaan penganggaran Tahun 2026, dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi direncanakan dimulai pada April 2026.
Andre juga menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menyoroti masih adanya perbedaan definisi, klasifikasi kerusakan, serta pembaruan data sektoral yang belum sepenuhnya sinkron. Seluruh K/L diminta segera melakukan konfirmasi angka final, cleansing data duplikat, pelengkapan koordinat spasial, serta penyamaan indikator dan kategori kerusakan sebelum penyampaian resmi kepada DPR.
âPenyelarasan data bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi keadilan bagi masyarakat terdampak. Setiap angka merepresentasikan warga yang harus dipastikan mendapatkan hak pemulihan secara tepat,â tegasnya.
Kemenko PMK menegaskan bahwa koordinasi yang kuat dan komitmen bersama antar K/L menjadi kunci percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dengan basis data yang valid dan terintegrasi, proses pemulihan di wilayah terdampak diharapkan berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Rapat ini turut dihadiri oleh Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik, Deputi Bidang Meteorologi dan Informasi Statistik BPS, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian UMKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar