
Schoolmedia News JAKARTA â Di balik gemerlap industri perikanan global, tersimpan sebuah tragedi kemanusiaan yang berakar pada kerusakan ekologis. Aliansi masyarakat sipil yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Solidaritas Perempuan (SP), dan Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) merilis laporan mengejutkan mengenai keterkaitan antara krisis iklim, migrasi paksa, dan praktik kerja paksa yang kian marak menjerat warga pesisir Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, koalisi tersebut menegaskan bahwa krisis iklim bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan pemicu utama pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang bersifat sistemik. Nelayan tradisional yang dahulu berdaulat di atas ombak, kini dipaksa menjadi buruh migran yang rentan terhadap eksploitasi akibat laut mereka yang tak lagi memberikan kehidupan.
Robohnya Fondasi Ekonomi Pesisir
Manajer Pengelolaan Isu Bencana Ekologis WALHI, Melva, menjelaskan bahwa titik awal dari bencana kemanusiaan ini adalah hilangnya ruang hidup. Pesisir Indonesia saat ini sedang dikepung oleh dua kekuatan destruktif: perubahan iklim alami dan proyek pembangunan ekstraktif yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
"Naiknya permukaan air laut, banjir rob yang kini menjadi permanen, serta perubahan suhu laut yang drastis telah menghancurkan ekosistem pesisir. Ikan-ikan menjauh, mangrove dibabat untuk proyek infrastruktur, dan abrasi melahap rumah-rumah warga," ujar Melva.
Ketika laut tidak lagi bisa diandalkan sebagai sumber mata pencaharian, masyarakat pulau kecil dan pesisir kehilangan kedaulatan ekonominya. Pilihan yang tersisa hanya satu: bermigrasi. Namun, migrasi ini bukanlah pilihan sukarela berbasis keinginan untuk memperbaiki taraf hidup, melainkan sebuah pelarian untuk bertahan hidup atau forced migration (migrasi paksa).
Kerentanan Perempuan Nelayan yang Terabaikan
Dampak krisis ini tidaklah netral gender. Solidaritas Perempuan (SP) mencatat bahwa perempuan nelayan adalah kelompok yang paling berat memikul beban ini. Di Indonesia, diperkirakan ada 3,9 juta perempuan yang bekerja di sektor perikananâmulai dari memilah hasil tangkapan hingga pengolahan pasca-panen.
Novia, perwakilan dari Solidaritas Perempuan, menyoroti bagaimana rusaknya laut memutus mata rantai ekonomi yang selama ini dikelola oleh perempuan. "Saat suami tidak membawa pulang ikan karena cuaca ekstrem, perempuan harus memutar otak untuk menutupi kebutuhan domestik. Seringkali, solusi terakhir adalah berangkat menjadi buruh migran ke luar negeri," ungkapnya.
Ironisnya, status mereka sebagai "perempuan nelayan" kerap tidak diakui secara administratif oleh negara, sehingga skema perlindungan terhadap mereka sangat minim. Di negara tujuan, mereka rentan mengalami diskriminasi ganda, baik sebagai pekerja migran maupun sebagai perempuan yang bekerja di lingkungan kerja yang eksploitatif.
Dari Laut yang Rusak ke Kapal Budak
Bagi para lelaki di pesisir, jalur migrasi seringkali berujung pada kapal-kapal penangkap ikan jarak jauh (distant water fishing). Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) menemukan pola yang konsisten: nelayan yang terjepit kemiskinan akibat krisis iklim mudah tergiur oleh janji-janji agen penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab.
Faktanya, banyak dari mereka berakhir dalam kondisi kerja paksa. Maria dari KBMB mengungkapkan bahwa di tengah laut lepas, para pekerja ini mengalami perampasan dokumen, jam kerja yang tidak manusiawi (hingga 18-20 jam sehari), kekerasan fisik, hingga sanitasi dan nutrisi yang sangat buruk.
"Mereka berangkat karena laut di kampung halaman mereka sudah rusak. Tapi di kapal-kapal asing itu, mereka diperlakukan seperti budak. Ini adalah lingkaran setan: kerusakan lingkungan di satu sisi, dan eksploitasi manusia di sisi lain," tegas Maria.
Menuntut Tanggung Jawab Negara
Menanggapi situasi yang kian mendesak, koalisi ini membawa rekomendasi dari Jambore Pekerja Perikanan 2026 ke hadapan pemerintah. Mereka mendesak agar pemerintah segera mengubah perspektif dalam menangani isu buruh migran sektor perikanan.
Pertama, pemerintah harus mengakui krisis iklim sebagai variabel utama dalam kebijakan perlindungan migrasi. Artinya, mitigasi bencana ekologis harus berjalan beriringan dengan jaminan keamanan bagi warga yang terpaksa pindah.
Kedua, ada desakan kuat untuk menghentikan proyek-proyek ekstraktif di wilayah pesisir yang memperparah abrasi dan kerusakan ekosistem. Memulihkan laut berarti menjaga nelayan agar tetap tinggal dan berproduksi di tanah airnya sendiri.
Ketiga, penegakan hukum terhadap perusahaan penangkap ikan yang melakukan praktik kerja paksa harus diperketat. Tanpa ada upaya serius memperbaiki akar masalahâyaitu kerusakan lingkunganâangka kerja paksa akan terus membengkak seiring dengan permukaan air laut yang kian naik.
Krisis iklim bukan hanya tentang mencairnya es di kutub, tetapi tentang seorang nelayan di Nusantara yang terpaksa menjual nasibnya ke kapal asing karena lautnya tak lagi biru. Negara tak boleh hanya diam menonton saat warganya tenggelam dalam ketidakadilan sistemik ini.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar