
Negara Perkuat Akses Prasekolah lewat Bantuan Wajib Belajar
Schoolmedia News BOGOR â Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) resmi menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan pergeseran paradigma prasekolah: bukan lagi sekadar pilihan, melainkan tanggung jawab negara untuk menjamin hak setiap anak usia 5â6 tahun.
Penetapan aturan ini menjadi langkah strategis untuk mengejar target partisipasi pendidikan prasekolah yang lebih merata di seluruh pelosok Indonesia. Melalui regulasi ini, pemerintah mengalokasikan bantuan senilai total Rp9,6 miliar yang akan didistribusikan kepada 96 dinas pendidikan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Ketua Tim Wajib Belajar 13 Tahun (1 Tahun Prasekolah) pada Direktorat PAUD Kemendikdasmen, Donna Paramita, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan pengejawantahan dari amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025â2045.
"Kami ingin menekankan bahwa Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah ini bukan berarti memberikan beban administratif baru bagi orang tua. Sebaliknya, ini adalah komitmen negara untuk memastikan layanan PAUD yang berkualitas itu tersedia dan terjangkau bagi masyarakat," ujar Donna saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/2/2026).
Kriteria Ketat Penerima
Setiap kabupaten/kota yang terpilih akan menerima dana stimulus sebesar Rp100 juta. Namun, tidak semua daerah bisa mengakses bantuan ini. Direktorat PAUD menetapkan kriteria ketat guna memastikan efektivitas anggaran.
Prioritas utama diberikan kepada daerah dengan Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 5â6 tahun yang masih di bawah rata-rata nasional, namun menunjukkan itikad baik dengan meningkatkan anggaran PAUD dalam APBD 2026 mereka. Selain itu, daerah yang meraih apresiasi Bunda PAUD 2025 serta daerah yang telah mendapatkan advokasi program pada tahun sebelumnya juga masuk dalam daftar prioritas.
Donna menambahkan, dana tersebut harus dikelola dengan komposisi yang jelas. "Sebanyak 90 persen dari dana bantuan harus dialokasikan langsung untuk pelaksanaan atau implementasi di lapangan. Sisanya, masing-masing 5 persen, digunakan untuk manajemen persiapan dan pelaporan. Kami ingin dampak terbesarnya dirasakan langsung oleh satuan pendidikan dan anak didik," tegasnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Mekanisme penyaluran bantuan dirancang untuk menjaga aspek akuntabilitas. Setelah dana masuk ke rekening daerah, kegiatan harus sudah dimulai paling lambat 10 hari kerja kemudian. Seluruh proses pelaksanaan dibatasi selama 90 hari kerja dengan sistem pelaporan yang ketat.
Pemerintah juga tidak segan memberikan sanksi bagi daerah yang lalai dalam administrasi maupun implementasi. "Jika ada daerah yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau pelaksanaan, konsekuensinya adalah pemutusan bantuan di tahun berikutnya. Bahkan, jika ditemukan indikasi kerugian negara, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Donna.
Keberhasilan program ini akan diukur melalui beberapa indikator kunci, di antaranya terbitnya regulasi daerah mengenai wajib belajar prasekolah, tersusunnya rencana kerja program 2026â2029, dan yang terpenting adalah kenaikan angka partisipasi anak di layanan PAUD.
Tantangan Digital
Meski petunjuk teknis telah disosialisasikan, terdapat catatan mengenai akses informasi digital. Sejumlah tautan penting yang tercantum dalam dokumen sosialisasi, seperti laman Paudpedia dan tautan template daftar satuan PAUDHI 2026, dilaporkan mengalami kendala akses atau tidak ditemukan (not found).
Menanggapi hal tersebut, Donna mengimbau para pemangku kepentingan di daerah untuk terus melakukan verifikasi langsung melalui kontak resmi Direktorat PAUD. "Kami menyadari adanya kendala teknis pada beberapa tautan informasi. Tim kami sedang melakukan perbaikan agar sinkronisasi data dan pengunduhan dokumen pendukung tidak terhambat," jelasnya.
Pihak kementerian berharap melalui stimulan ini, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam mewujudkan layanan PAUD yang inklusif dan berkeadilan. Pendidikan prasekolah dianggap sebagai fondasi krusial bagi anak sebelum memasuki pendidikan dasar, guna memastikan kesiapan belajar dan tumbuh kembang yang optimal.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar