
Schoolmedia News Jakarta = Kabut ketidakpastian kembali menyelimuti masa depan hukum pendidikan Indonesia. Meski Komisi X DPR RI sebelumnya sempat menjanjikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan rampung pada akhir 2025, realitanya hingga memasuki Februari 2026, regulasi vital ini tak kunjung mengetuk palu pengesahan. Tarik-ulur kepentingan politik pendidikan di Senayan dituding menjadi batu sandungan utama yang menyandera reformasi sistematis bagi jutaan murid dan pendidik.
Keterlambatan ini kontras dengan masifnya diskusi jaring aspirasi yang baru-baru ini difasilitasi oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen. Dalam forum tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, kembali menekankan pentingnya partisipasi publik dan mutu sebagai inti regulasi. Namun, publik mulai jengah; diskusi demi diskusi dianggap hanya menjadi ruang retorika tanpa kepastian lini masa legislasi.
âKita membutuhkan regulasi yang awet tetapi tetap adaptif. Nanti kalau sudah jadi, pasti akan dikembalikan lagi kepada publik,â ujar Atip dalam diskusi yang dihadiri Badan Keahlian DPR RI tersebut. Namun, janji "kembali ke publik" ini terasa hambar mengingat tenggat waktu 2025 yang dijanjikan DPR telah terlampaui tanpa progres yang transparan.
Tersandera Tarik Ulur Politik
Lambatnya pembahasan RUU Sisdiknas mencerminkan adanya pertarungan kepentingan yang belum usai. Isu-isu sensitif seperti pengalihan wewenang pengelolaan guru, skema tunjangan profesi, hingga proporsi anggaran pendidikan disinyalir menjadi titik "panas" dalam lobi-lobi politik. Jika persoalan politik ini tidak segera dikesampingkan demi kepentingan nasional, maka RUU ini berisiko hanya akan menjadi komoditas tawar-menawar kekuasaan.
Padahal, urgensi RUU Sisdiknas sangat nyata. Sistem pendidikan saat ini masih dipandu oleh UU Nomor 20 Tahun 2003 yang sudah berusia lebih dari dua dekade. Di tengah disrupsi teknologi dan perubahan kebutuhan industri, landasan hukum lama tersebut dinilai sudah usang dan megap-megap menghadapi dinamika zaman.
Keterlambatan ini juga berdampak pada kepastian nasib guru honorer dan standarisasi mutu di daerah 3T. Selama RUU ini menggantung, kebijakan-kebijakan strategis mengenai kesejahteraan dan peningkatan kompetensi pendidik hanya akan bergantung pada Peraturan Menteri atau Surat Edaran yang sifatnya kurang kuat dan mudah berubah seiring pergantian kepemimpinan.
Akomodasi Masalah Dasar
Setidaknya, publik menagih agar RUU Sisdiknas segera mengakomodasi persoalan fundamental yang selama ini terabaikan. Pertama, unifikasi data dan sistem pendanaan yang transparan. Kedua, jaminan perlindungan profesi guru yang tidak hanya berhenti pada janji kompetensi, tetapi juga kelayakan hidup.
Atip Latipulhayat menyatakan bahwa jaring aspirasi ditujukan untuk menghadapi hambatan kelembagaan hingga penganggaran. âAkan kita rumuskan supaya betul-betul menghadirkan guru yang kompeten dan pendidikan bermutu,â katanya. Namun, rumusan tersebut tidak akan memiliki kekuatan tanpa legalitas undang-undang.
Partisipasi publik yang melibatkan Dinas Pendidikan, Perguruan Tinggi, dan organisasi guru harus dipastikan bukan sekadar pelengkap formalitas. DPR RI dituntut untuk menunjukkan kemauan politik (political will) yang kuat guna menyelesaikan RUU ini pada masa sidang tahun ini. Menunda-nunda pembahasan RUU Sisdiknas sama saja dengan menunda perbaikan kualitas manusia Indonesia di tengah persaingan global yang kian kompetitif.
Sudah saatnya kepentingan politik pendidikan diletakkan di bawah kursi kepentingan anak didik. Publik tidak lagi membutuhkan "karpet merah" diskusi jika ujungnya adalah ketidakpastian. Menagih janji DPR bukan lagi sekadar kritik, melainkan upaya menyelamatkan fondasi dasar negara agar tidak terus-menerus terombang-ambing dalam ketidakjelasan regulasi.
| Aspek | UU No. 20 Tahun 2003 (Lama) | Usulan RUU Sisdiknas (Jaring Aspirasi) |
| Status Pendidik | Terpisah antara guru PNS, swasta, dan honorer dengan aturan sertifikasi yang rumit. | Unifikasi status guru (ASN/PPPK) dengan penyederhanaan tunjangan tanpa beban birokrasi sertifikasi yang menghambat. |
| Wajib Belajar | Wajib belajar 9 tahun (SD hingga SMP). | Perluasan wajib belajar menjadi 12 atau 13 tahun (termasuk Prasekolah/PAUD hingga SMA). |
| Pendanaan | Alokasi 20% APBN/APBD sering kali tersebar di kementerian non-pendidikan. | Rekonstruksi nomenklatur anggaran agar lebih fokus pada satuan pendidikan dan kesejahteraan guru secara langsung. |
| Kurikulum | Sentralistik dengan ruang inovasi lokal yang terbatas pada muatan lokal. | Kurikulum yang lebih otonom, adaptif terhadap literasi digital, dan berbasis pada manajemen talenta individu. |
Tinggalkan Komentar