
Hasil Vonis Laras Faizati dan Alarm Redupnya Demokrasi
JAKARTA, KOMPAS â Gelombang keprihatinan internasional meluas menyusul vonis terhadap Laras Faizati (24), seorang pekerja muda yang dinyatakan bersalah atas unggahannya di media sosial terkait kematian pengemudi ojek daring dalam aksi protes Agustus 2025. Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Laras dinilai sebagai preseden buruk yang mempersempit ruang warga untuk mengkritik institusi negara, sekaligus menandai tren kriminalisasi terhadap ekspresi emosional publik.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun kepada Laras. Meski Laras tidak harus mendekam di jeruji besi kecuali melakukan tindak pidana dalam masa pengawasan, putusan ini menegaskan bahwa kritik keras terhadap institusi kepolisian di ranah digital tetap dikategorikan sebagai tindakan penghasutan.
Kasus ini bermula dari unggahan Laras di akun Instagram pribadinya pada 28-29 Agustus 2025. Saat itu, Laras mengunggah potongan video dan foto dirinya yang menunjuk ke arah Markas Besar Polri sebagai bentuk duka dan amarah atas tewasnya Affan Kurniawan. Affan, seorang pengemudi ojek daring, meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis kepolisian di tengah aksi protes nasional yang melumpuhkan sejumlah kota besar pada Agustus lalu.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meski ekspresi kemarahan di ruang publik adalah hal yang wajar, diksi yang digunakan Laras dianggap "kotor, keji, dan manipulatif". Hakim menilai narasi tersebut dapat menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan kriminal terhadap aparat.
Keprihatinan Global Menanggapi vonis tersebut, sebanyak 87 organisasi kemanusiaan internasional dan puluhan individu dari berbagai negaraâtermasuk Asia Democracy Network (ADN), KontraS, YLBHI, dan CIVICUSâmerilis pernyataan sikap bersama. Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan kriminalisasi terhadap warga negara yang menyuarakan kritik.
"Kasus Laras bukan sekadar persoalan hukum individu, melainkan cermin dari kegagalan sistem peradilan dalam mempertimbangkan ketimpangan kuasa dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak perempuan," tulis pernyataan bersama tersebut yang diterima Kompas, Rabu (20/1/2026).
Koalisi masyarakat sipil menyoroti bahwa Laras adalah tulang punggung keluarga yang telah bersikap kooperatif sejak ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada 1 September 2025. Dalam prosesnya, muncul pula dugaan perlakuan tidak manusiawi selama penahanan, termasuk pemberian obat kedaluwarsa dan ejekan dari oknum petugas terkait kondisi keluarga Laras.
Penyempitan Ruang Sipil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menjadi salah satu penandatangan pernyataan tersebut, menilai bahwa penggunaan Pasal 161 Ayat 1 KUHP terhadap Laras adalah bentuk pemaksaan hukum. Menurutnya, ekspresi Laras adalah respons emosional warga atas kekerasan negara, bukan sebuah ajakan terencana untuk melakukan kekerasan.
"Sangat ironis melihat warga yang berduka atas kematian sesama warga lainnya justru berakhir di kursi pesakitan. Ini mengirimkan pesan yang menakutkan (chilling effect) bagi siapa pun, terutama kaum muda dan perempuan, yang ingin bersuara di ruang digital," ujarnya.
Data dari koalisi masyarakat sipil menunjukkan bahwa Laras hanyalah satu dari sekian banyak orang yang terjerat hukum pasca-demo Agustus 2025. Saat ini, lebih dari 600 orangâtermasuk mahasiswa, aktivis, dan anak di bawah umurâmasih menjalani proses persidangan di berbagai daerah dengan dakwaan serupa. Nama-nama seperti Delpedro Marhaen di Jakarta hingga Rifa Rahnabila di Bandung disebut sebagai bagian dari pola sistematis pembungkaman suara kritis.
Citra Internasional Tren kriminalisasi ini menjadi sorotan tajam lantaran terjadi saat Indonesia memegang kursi Presidensi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebagai pemimpin di lembaga HAM dunia, Indonesia memikul tanggung jawab moral untuk mencontohkan sistem peradilan yang transparan, proporsional, dan adil.
"Tindakan membungkam suara kritis, terutama suara anak muda yang aktif secara digital, akan berdampak jangka panjang bagi kesehatan demokrasi kita. Kepercayaan publik akan runtuh jika setiap kritik dianggap sebagai ancaman pidana," tulis pernyataan koalisi tersebut.
Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelumnya juga telah mendesak pimpinan Polri untuk mengevaluasi kembali proses hukum terhadap ribuan orang yang ditangkap selama peristiwa Agustus 2025. Namun, vonis terhadap Laras menunjukkan bahwa pendekatan punitif masih lebih dominan dibandingkan pendekatan restoratif dalam menangani kritik publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung maupun Polri belum memberikan pernyataan resmi terkait gelombang protes internasional atas kasus ini. Bagi Laras dan keluarga, masa percobaan satu tahun adalah beban moral yang berat, namun bagi demokrasi Indonesia, ini adalah sinyal lampu kuning yang kian meredup.
Latar Belakang Kasus Laras bermula dari unggahan di akun Instagram pribadinya pada 28-29 Agustus 2025, tak lama setelah Affan Kurniawan tewas tertabrak kendaraan taktis polisi dalam unjuk rasa akhir Agustus. Karena marah atas insiden tersebut, Laras mengunggah empat konten, termasuk video yang beredar luas di ranah publik dan foto dirinya menunjuk ke arah Mabes Polri. Konten tersebut mengekspresikan duka, frustrasi, dan kritiknya terhadap penanganan polisi yang mengakibatkan kematian Affan. Unggahan ini kemudian dilaporkan atas dugaan "penghasutan" dan "ujaran kebencian," yang berujung pada penangkapannya oleh Bareskrim pada 1 September 2025.
Persidangan dan Vonis Persidangan dimulai pada 5 November 2025 dengan dakwaan Pasal 161 ayat 1 KUHP. Jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara pada 24 Desember 2025. Pada 15 Januari 2026, hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Hakim menilai kata-kata Laras "kotor dan keji" serta bersifat "manipulatif" sehingga dianggap menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Dampak Demokrasi Keputusan ini merupakan pukulan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Kasus Laras mencerminkan pola kriminalisasi terhadap suara pemuda pasca-protes Agustus 2025, di mana lebih dari 600 tahanan politik masih menjalani proses hukum. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat Indonesia saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar