Cari

Kesaksian Eks TGPF di PTUN: Ungkap Pola Sistematis Perkosaan Massal Mei 1998 yang Disangkal Menteri Kebudayaan



Schoolmedia News JAKARTA – Persidangan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, memasuki babak krusial di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (15/1/2026). Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menghadirkan sederet saksi kunci dan ahli untuk membedah dampak destruktif dari pernyataan sang Menteri yang menyangkal terjadinya perkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998.

Gugatan dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT ini mencuat setelah Fadli Zon mengeluarkan pernyataan yang dinilai mengaburkan sejarah hitam bangsa. Dalam persidangan tersebut, para ahli dan saksi mata sejarah mengungkap bahwa penyangkalan pejabat publik bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan bentuk "kekerasan administratif" yang melukai martabat korban dan melanggar hukum administrasi negara.

Perkosaan Mei 1998 Terjadi

Sri Palupi, anggota Tim Asistensi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk resmi oleh negara pada tahun 1998, memberikan kesaksian yang mengguncang ruang sidang. Sebagai orang yang terlibat langsung dalam investigasi di lapangan saat kerusuhan pecah, Sri menegaskan bahwa perkosaan massal adalah fakta tak terbantahkan yang didukung oleh data verifikasi medis, kesaksian keluarga, hingga pendampingan rohaniwan.

"Kami menemukan pola yang serupa di berbagai titik. Ini bukanlah aksi kriminalitas acak," tegas Sri Palupi di hadapan Majelis Hakim. Menurutnya, TGPF telah mengategorikan kekerasan seksual saat itu dalam empat bentuk: perkosaan, perkosaan dengan penganiayaan, penyerangan seksual, dan pelecehan seksual.

Sri juga menceritakan betapa sulitnya proses verifikasi kala itu karena adanya teror dan intimidasi sistematis yang menyasar korban maupun tim pendamping. Penyangkalan yang dilakukan oleh seorang Menteri Kebudayaan saat ini dinilai Sri sebagai upaya untuk membungkam kembali suara korban yang sudah puluhan tahun berjuang melawan stigma.

Livia Istania DF Iskandar, M.Sc., seorang Ahli Psikologi yang dihadirkan para penggugat, memaparkan analisis mendalam mengenai dampak pernyataan pejabat publik terhadap trauma kolektif. Livia menjelaskan bahwa ketiadaan laporan hukum formal pada tahun 1998 tidak boleh dijadikan dasar untuk menyangkal peristiwa tersebut.

"Ketiadaan laporan adalah manifestasi dari collective trauma dan mekanisme pertahanan diri. Para korban mengalami kelumpuhan psikologis akibat teror yang sistematis," jelas Livia.

Ia secara tajam menyebut tindakan Fadli Zon sebagai bentuk institutional gaslighting. Menurutnya, ketika negara melalui pejabatnya menghapus penderitaan korban dari narasi sejarah, hal itu memicu detraumatisasi. "Ini tidak hanya melukai, tapi menghancurkan apa yang sudah dibangun untuk pemulihan selama puluhan tahun. Gangguan stres pasca-trauma bisa terjadi seumur hidup, dan pernyataan seperti ini adalah bentuk reviktimisasi terhadap korban," tambahnya.

Melanggar Azas Pemerintahan 

Dari perspektif hukum administrasi negara, Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pernyataan Fadli Zon secara kategoris diklasifikasikan sebagai actus factici administrationis atau tindakan faktual oleh administrasi negara yang menyalahi kewenangan.

Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebuah pernyataan pejabat dianggap sebagai tindakan hukum jika dilakukan dalam kapasitas resmi dan melalui saluran komunikasi resmi. Dalam kasus ini, pernyataan Fadli Zon diunggah melalui akun media sosial resmi Kementerian Kebudayaan dan akun pribadinya sebagai pejabat publik, serta dimuat dalam Siaran Berita resmi kementerian pada Juni 2025.

"Tindakan tersebut adalah expressio voluntatis (pernyataan kehendak) dan actus voluntatis (tindakan kehendak). Menteri Kebudayaan telah melampaui kewenangannya karena menyangkal data dari lembaga resmi negara lainnya (TGPF)," urai Riawan.

Lebih lanjut, Riawan memperingatkan bahaya jika pengadilan tidak membatalkan pernyataan tersebut. Menurutnya, ucapan pejabat publik yang menyesatkan dapat menimbulkan amissio fiduciae atau hilangnya kepercayaan publik terhadap negara, serta memicu tumultus socialis manifestus atau gejolak sosial yang nyata di tengah masyarakat.

Perbuatan Melawan Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas—yang terdiri dari YLBHI, Kalyanamitra, Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), serta keluarga korban—menilai bahwa Fadli Zon telah melakukan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

Penyangkalan terhadap fakta sejarah Mei 1998 dianggap sebagai penghinaan terhadap upaya pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Koalisi menegaskan bahwa tugas seorang Menteri Kebudayaan seharusnya adalah merawat memori kolektif bangsa, termasuk memori yang kelam sekalipun, agar tidak terulang di masa depan.

"Apa yang dilakukan Tergugat bukan hanya menyalahi administrasi, tapi secara nyata menunjukkan upaya pengaburan sejarah dan pelecehan terhadap kejahatan kemanusiaan," tulis Koalisi dalam pernyataan resminya.

Melalui persidangan ini, para penggugat memohon kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk:

  1. Menyatakan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

  2. Mewajibkan Tergugat untuk menarik seluruh pernyataannya terkait penyangkalan perkosaan massal Mei 1998.

  3. Memulihkan martabat dan rasa aman psikologis para korban dan keluarga korban.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi peradilan Indonesia dalam melihat sejauh mana pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawaban atas ucapan mereka yang berpotensi merusak kontrak sosial dan kebenaran sejarah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan bukti tambahan dari pihak tergugat.

Tentang Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas: Jejaring organisasi dan individu yang berfokus pada penegakan HAM dan penghapusan praktik impunitas di Indonesia, berkomitmen mengawal penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu demi keadilan bagi korban.

Lipsus Selanjutnya
Hukum di Persimpangan: Menimbang Keadilan bagi Suara Kritis Anak Muda
Lipsus Sebelumnya
UGM Bangun 550 Huntara dari Material Kayu Hanyut untuk Penyintas Banjir di Aceh

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar