Schoolmedia Jakarta ---- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.
Kemendikdasmen telah melakukan serangkaian penyempurnaan kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak, yaitu 1) Rapat koordinasi dengan dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 2) Analisis data penerimaan murid tahun 2017-2024 untuk memahami tren dan tantangan yang ada; 3) Forum konsultasi publik, yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, orang tua murid, serta pengamat pendidikan; 4) Harmonisasi regulasi dengan kementerian dan lembaga terkait; dan 5) Pengesahan peraturan pada 28 Februari 2025 sebagai dasar pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran mendatang.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya.
âPenyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,â ujar Gogot di Jakarta, pada Senin (3/3).
Empat Jalur Penerimaan Murid Baru
Lebih lanjut, Gogot menyampaikan bahwa SPMB tahun 2025 tetap menggunakan empat jalur utama, dengan penyesuaian sebagai berikut, 1) Jalur Domisili, mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah; 2) Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.
Selanjutnya, 3) Jalur Prestasi, berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah; dan 4) Jalur Mutasi, diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
âSetiap jalur memiliki persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan. Kami ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses ini berjalan transparan,â tambah Dirjen Gogot.
Penyesuaian Wilayah dan Daya Tampung
Dirjen Gogot turut mengatakan, bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan mempertimbangkan rayonisasi administratif berdasarkan kelurahan/desa atau kecamatan, jarak domisili ke sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan ketersediaan daya tampung berdasarkan kapasitas ruang kelas dan jumlah calon murid di wilayah tersebut.
âPenerimaan murid baru harus mempertimbangkan kondisi geografis, distribusi sekolah, serta daya tampung yang tersedia. Jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan sekolah swasta yang terakreditasi,â jelas Gogot.
Sementara itu, terkait jadwal dan transparansi dalam pelaksanaan SPMB, Dirjen Gogot menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru akan dilakukan secara terbuka paling lambat Minggu Pertama Mei 2025 melalui sekolah, dinas pendidikan, serta platform daring resmi.
Ia juga menambahkan bahwa proses seleksi di SMK akan mempertimbangkan beberapa aspek utama, seperti nilai rapor, prestasi akademik maupun non-akademik, serta tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengumuman hasil seleksi akan disampaikan secara transparan, termasuk daftar calon murid yang tidak lolos seleksi, guna memastikan setiap tahap penerimaan dilakukan secara adil dan terbuka.
Terakhir, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri lain yang masih memiliki daya tampung, sekolah swasta, atau sekolah yang dikelola kementerian lain, sehingga setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan.
âKami ingin memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan haknya untuk bersekolah. Pemerintah daerah wajib mengelola daya tampung dengan baik, termasuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos ke sekolah lain yang masih memiliki kuota,â tegas Dirjen Gogot.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyampaikan apresiasi terhadap sosialisasi SPMB yang dilakukan oleh Kemendikdasmen. Ia mengaku cukup terkejut dengan beberapa detail dalam kebijakan yang sangat komprehensif, terutama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di masa lalu.
âSaya sangat mengapresiasi langkah luar biasa yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selamat kepada Pak Menteri dan jajarannya atas kebijakan baru yang telah diluncurkan,â ucap Himmatul.
Hal senada juga disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jazziray Hartoyo. Menurutnya, sosialisasi SPMB yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, sudah sangat baik.
âKami dari Kemenko PMK sangat mendukung kebijakan ini, dengan adanya sistem baru berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, saya kira ini sudah cukup baik,â kata Jazziray.
Dalam Taklimat Media Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, beserta jajaran pimpinan menjawab pertanyaan tersebut seputar sistem jalur prestasi, kebijakan afirmasi di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T), dan media yang digunakan dalam menerapkan kebijakan SPMB.
Pertanyaan mengenai jalur prestasi dan Afirmasi di daerah 3T yang disampaikan MNC dan Harian Waspada, dijawab Mendikdasmen bahwa siswa yang tidak diterima di sekolah negeri diarahkan ke sekolah swasta sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023, yang telah diterapkan di beberapa daerah pada 2024 sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah.
âBeberapa daerah seperti Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Badung, Bali, telah mengalokasikan APBD untuk membiayai siswa di sekolah swasta sebagai solusi agar mereka tetap mendapatkan pendidikan,â jelas Menteri Mu`ti.
Pertanyaan berikutnya dari RRI adalah tentang media yang digunakan dalam menerapkan kebijakan SPMB. Mendikdasmen menjelaskan bahwa salah satu perubahan dalam sistem baru adalah keterbukaan data mengenai daya tampung sekolah sebelum SPMB dibuka, untuk mencegah penerimaan murid melebihi kapasitas serta praktik titipan yang sebelumnya terjadi. Dengan sistem berbasis Dapodik, murid yang diterima di luar daya tampung tidak akan terdaftar, sehingga tidak berhak mendapatkan dana BOS.
Selain itu, dijelaskan Mendikdasmen, secara keseluruhan, sistem SPMB yang baru menerapkan prinsip inklusif dan berkeadilan agar semua anak Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang bermutu, baik di sekolah negeri maupun swasta. Menurutnya, SPMB tidak berlaku di wilayah 3T karena keterbatasan akses sekolah, sehingga pemerintah fokus memperkuat layanan pendidikan di daerah tersebut. Dalam sistem baru, siswa diprioritaskan untuk bersekolah di sekolah terdekat, termasuk lintas provinsi jika lebih memungkinkan. SMA menerapkan sistem rayonisasi berbasis provinsi, dengan peningkatan kuota jalur prestasi dan penambahan jalur kepemimpinan selain jalur rapor, olahraga, dan seni,â jelas Abdul Mu`ti.
Pada kesempatan yang sama, terkait Jalur Prestasi, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Mengah (Dirjen Pauddasmen) Gogot Suharwoto menambahkan bahwa Pemerintah Daerah dan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) memiliki opsi untuk mengusulkan kurasi, dengan proses yang diperbarui secara ongoing dan dapat dipantau melalui link kurasi di website Puspresnas.
Untuk SPMB, satuan pendidikan dapat diselenggarakan oleh penyelenggara lomba dengan syarat minimal tiga tahun sebelum pendaftaran. Siswa pindahan yang kurang dari satu tahun mengikuti aturan khusus, sementara yang lebih dari satu tahun harus melalui jalur lain sesuai dengan posisinya. Jalur prestasi sebelumnya hanya mendapat sisa kuota dan kurang diapresiasi. âKini, sistemnya dibuat lebih adil, termasuk dengan mempertimbangkan domisili untuk menghindari kecemburuan,â jelas Gogot.
Pendaftaran SPMB tetap gratis dan tak boleh ada pungutan liar. Selain itu, sistem berbasis teknologi akan memastikan prosesnya lebih transparan dan adil. Kemudian aplikasi SPMB basisnya Dapodik, yang dikembangkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Penyunting : Eko Harsono
Tinggalkan Komentar