Tidak Ada Edaran Prokes COVID-19 saat Libur Lebaran, Tapi Diimbau Tetap Taat Prokes

Schoolmedia News Jakarta --- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan sejauh ini tidak ada edaran khusus yang berkaitan dengan protokol kesehatan COVID-19 selama perayaan libur lebaran 2023.
“Masyarakat diminta tetap menaati protokol kesehatan yang sudah disyaratkan secara umum, demi menjaga keamanan dan kenyamanan serta mengantisipasi penularan virus COVID-19,” kata Menko Muhadjir pada Rabu (29/3/2023).
Presiden Joko Widodo meminta agar libur cuti bersama pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sesuai SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Menko Muhadjir juga sekaligus mengimbau masyarakat agar memanfaatkan penambahan cuti bersama ini dengan membuat perencanaan mudik lebaran sejak jauh hari dan secara matang.
“Perencanaan itu agar bisa terhindar dari kemacetan dan ketidaknyamanan selama di perjalanan. Semoga mudik tahun ini merupakan mudik yang menyenangkan dan mengesankan," kata Menko Muhadjir
Tim Schoolmedia
Liputan Khusus Lainnya:
Balita Meninggal dalam Kecelakaan di Bone, Polisi yang Terlibat Diperiksa Propam
Komentar Dokter soal Pasien BPJS Berujung Putus Kerja Sama, Etika Nakes di Media Sosial Jadi Sorotan
Truk Kopdes Merah Putih Sragen Disewakan Angkut Tebu, Tata Kelola Aset Jadi Sorotan