"Sekolah Cikal, Montessori dan Rumah Citta" Bagikan Praktik Baik Lindungi Anak Dari Kekerasan

Schoolmedia News Tangerang  —- Workshop Perlindungan Anak Dari Tindak Kekerasan di Satuan PAUD  yang digelar Direktorat PAUD Kemendikbudristek mensajikan praktik baik tentang  Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan serta tiga dosa besar pendidikan di satuan  PAUD.

Tiga pengelola satuan PAUD bereputasi baik dan ternama yaitu Sekolah Cikal - Windy Hastasasi, Sekolah Montessori - Carol Engmann, Diyanti Tumada, Sekolah Rumah Citta - Fransisca Ana Rukma Dewi, Pengurus Himpaudi - Astika Samantha dan Pusat Pengembangan Karakter (PUSPEKA) - Septi Herliana membagikan praktik baik serta pengalamannya lindungi anak dari kekerasan yang tergabung dalam kelompok dua diskusi workshop berbagi pengalaman terpetik.

"Usia PAUD menjadi dasar (fundamental) bagi jenjang pendidikan selanjutnya, sehingga  anak perlu dilindungi dan dipenuhi hak dasar anak agar dapat tumbuh, aman dan terlindungi. Karena itu, kekerasan dalam bentuk apapun yang dilakukan kepada anak akan memberikan dampak terhadap mental dan kemampuan berpikir yang tentu saja akan mempengaruhi perkembangan anak selanjutnya," ujar Windi Hastasasi dari Cikal.

Dikatakan, sekali anak terdampak, baik sebagai korban maupun pelaku maka perlu penanganan dan rehabilitasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Upaya preventif menjadi pilihan untuk mencegah agar tidak terjadi kasus perundungan, intoleransi dan kekerasan pada anak.

SOP Pencegahan

Menurut Windi, S-O-P Pencegahan tindak kekerasan di satuan PAUD (Mitigasi Risiko) dapat dilakukan dengan sekolah menetapkan value (nilai) yang menitikberatkan pada perlindungan anak yang akan menjadi penciri dan sesuatu yang memang diimplementasikan dalam kegiatan sehari-hari dan menjadi “ruh” dalam keseluruhan aktivitas di sekolah - bisa menjadi visi yang disusun menjadi statement tertentu namun yang terpenting adalah bagaimana value tersebut diimplementasikan dalam kegiatan sehari-hari.

"Sekolah menyusun regulasi yang menitikberatkan pada perlindungan anak yang terkait dengan penetapan program dan kebijakan lainnya yang menentukan dalam pencapaian value/visi yang telah ditetapkan,"ujarnya.

Pimpinan melaksanakan proses rekrutmen sesuai dengan kaidah/ketentuan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan karakteristik calon guru/staf yang sesuai dengan kebutuhan satuan PAUD, memiliki persyaratan yang meliputi praktik yang mendukung perlindungan anak, misalnya: pemeriksaan latar belakang calon guru, bebas dari catatan kekerasan  (tindakan ini dapat dilakukan melalui berbagai prosedur yang ditetapkan oleh sekolah).

"Pemantauan ketat dilakukan kepada guru/staf baru dan pemantauan berkala untuk guru/staf lama dalam menangani anak-anak, engage dengan anak, tidak hanya yang menguasai administrasi saja," ujar Carrol dari Sekolah Montessori.Guru mengembangkan program yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan tujuan utama agar anak dapat menjaga diri dan mengembangkan potensi yang dimiliki serta berbagai value yang diterapkan di sekolah.

Program yang dapat diimitasi diantaranya adalah anak: pengenalan tubuh dan hubungan antar individu, pengenalan emosi dan penguatan komunikasi, resolusi konflik, disiplin positif, pembiasaan untuk berdiskusi dan melatih siswa untuk dapat mengambil keputusan yang bertanggung jawab.

Orangtua dan kemitraan menjadi kunci. Sekolah perlu melakukan kerjasama kemitraan dengan orang tua untuk dapat menjalankan pengasuhan positif sesuai dengan visi PAUD ramah anak. Sekolah perlu juga memberikan pelatihan dan penguatan untuk orangtua dan orang dewasa lainnya yang terlibat dalam pengasuhan siswa, misalnya pelatihan mengenai disiplin positif, literasi digital, dll

Jika Terjadi Kasus

Saat terjadi tindak kekerasan, menurut Windi, segera Investigasi kasus dengan fokus pada korban (untuk diperhatikan jangan sampai terjadi trauma berulang akibat dari investigasi yang berulang juga) untuk menggali permasalahan dapat dilakukan dengan melakukan konseling anak, play therapy, storytelling, dll.

Identifikasi faktor pendorong terjadi penyebab kasus dengan melakukan konsultasi - konfirmasi terhadap para pihak yang terkait mengambil keputusan (ditangani - dikeluarkan - direferal), Melakukan referal (psikolog, terapis, pedagogis, atau pihak berwajib)

Rehabilitasi Korban

S-O-P REHABILITASI korban tindak kekerasan (setelah terjadi tindak kekerasan) Tujuan utama dari rehabilitasi adalah mengembalikan kepercayaan anak dan/atau orang tua setelah terjadi kasus Guru secara intensif melakukan observasi terhadap perubahan sikap anak setelah kasus terjadi untuk dapat mengembalikan keberfungsiannya.

Melakukan referal kepada ahli lain jika anak dirasakan memerlukan bantuan Pemerintah perlu membangun akses bagi anak agar dapat dengan mudah mendapat bantuan. Sekolah perlu memiliki rekanan yang bisa mendampingi anak secara gratis  Melakukan refleksi untuk dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan sesuai dengan kebutuhan anak.

Kendala dalam upaya perlindungan anak usia dini di satuan PAUD adalah kompetensi guru, kepala sekolah, staf, dan pihak lainnya yang berinteraksi dengan anak yang kurang memahami mengenai perlindungan anak. Pemahaman dan kematangan orang tua dan/atau orang dewasa di sekitarnya dalam menangani konflik yang dihadapi. Budaya yang dibangun baik dilingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat yang bersikap acuh, abai (neglect),terlalu sibuk dan kurang peduli dengan anak. Kurangnya pelatihan bagi para pengambil keputusan dalam merekrut pegawai yang berkualitas.

Kerjasama guru dan orang tua yang kurang Masih banyak fokus keberhasilan kinerja guru adalah pemenuhan administrasi pembelajaran sehingga guru kurang memperhatikan interaksinya dengan anak dalam upayanya memenuhi sekolah ramah anak.

Penulis dan Foto Eko

Lipsus Selanjutnya
Implementasi Kurikulum Merdeka, Bergotong-royong Menciptakan Pembelajaran Berkualitas
Lipsus Sebelumnya
Melalui SATUSEHAT Kemenkes Pangkas Pelaporan Kesehatan

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar