Komisi VIII: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dibahas DPR - Pemerintah

Ilustrasi korban pelecehan seksual, Foto: Pixabay

 

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual masih dibahas oleh Panitia Kerja DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah untuk membahas daftar inventaris masalah.

"Saat ini tinggal satu kali masa reses DPR. Saya sebagai ketua komisi mendorong agar pembahasan bisa segera selesai," kata Ali Taher saat peluncuran Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018 di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan dorongan masyarakat agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan sebagai undang-undang sangat kuat.

"Kita doakan agar RUU itu bisa cepat diselesaikan dan disahkan," ujar Ali Taher.

 

Baca juga: Menteri Yohana: Kekerasan Terhadap Anak Kejahatan Luar Biasa

 

Menurut Ali, perempuan dan anak adalah manusia mulia bagi bangsa Indonesia, tetapi sering terpinggirkan pemenuhan hak-haknya. Berbagai hasil riset menunjukkan bahwa hak-hak hukum bagi perempuan dan anak belum bisa dipenuhi secara maksimal.

"Padahal, surga ada di bawah telapak kaki ibu dan anak-anak adalah kuku-kuku surga," tutur Ali.

 

Baca juga: Sultra Komit Lindungi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

 

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan daftar isian masalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari pemerintah disusun oleh lintas kementerian.

"Saya berharap dalam waktu dekat pemerintah bisa segera menindaklanjuti. Kebetulan dalam waktu dekat akan ada rapat antarkementerian untuk membahas pertemuan dengan DPR," kata Yohana. 

Lipsus Selanjutnya
Sekjen PBB Puji Indonesia Terlibat dalam Pemeliharaan Perdamaian
Lipsus Sebelumnya
Kemen PPPA Dorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar