Kemen PPPA Dorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Ilustrasi korban pelecehan seksual, Foto: Pixabay

 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise berharap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

"Kami dari pemerintah siap untuk mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat secepatnya disahkan," kata Yohana saat meluncurkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018 di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.

Yohana mengatakan ada hubungan antara kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Menurut dia, bila perempuan terhindar dan selamat dari kekerasan, maka anak-anak juga dipastikan akan jauh dari kekerasan.

 

Baca juga: Menteri Yohana: Kekerasan Terhadap Anak Kejahatan Luar Biasa

 

Angka kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, kata Yohana, masih cukup tinggi. Dengan adanya data ini, pihaknya khawatir bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan orang tua berdampak buruk bagi anak dan ditiru.

"Karena itu, angka kekerasan dalam rumah tangga juga harus diturunkan sehingga berpengaruh ke yang lain, termasuk kekerasan terhadap anak," kata Yohana. 

Yohana mengatakan, meski angka kekerasan terhadap anak berdasarkan hasil survei masih sangat tinggi, namun, hal tersebut bisa ditanggapi sebagai hal yang baik. Ini, kata Yohana, berarti anak-anak semakin berani melaporkan kekerasan yang mereka alami.

"Semakin banyak masyarakat yang sadar perlindungan anak. Dengan melapor, kita berharap bisa turun angka kekerasan," ujar Yohana.

 

Baca juga: Sultra Komit Lindungi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

 

Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018 dilakukan terhadap 11.410 rumah tangga dan tersebar di 1.390 blok sensus di 232 kecamatan dan di 150 kabupaten/kota di sebanyak 32 provinsi.

Survei tersebut menyimpulkan bahwa dua dari tiga anak dan remaja perempuan atau laki-laki pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Kekerasan yang dialami cenderung tumpang tindih antara kekerasan emosional, kekerasan fisik dan kekerasan seksual.

Tiga dari empat anak-anak dan remaja yang pernah mengalami kekerasan salah satu jenis atau lebih melaporkan bahwa pelaku kekerasan adalah teman atau sebayanya. 

Lipsus Selanjutnya
Komisi VIII: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dibahas DPR - Pemerintah
Lipsus Sebelumnya
Gubernur DKI: Pembebasan PBB untuk Guru Bukti Apresiasi Pada Profesi

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar