Cari

Aktivis: Jangan Ekspos Kasus AU Berlebihan

Ilus: pixabay

 

Pegiat perlindungan anak dan perempuan yang juga mantan Komisioner Komnas Perempuan periode 1998-2006, Lies Marantika menegaskan kasus dugaan penganiayaan remaja perempuan di Kalimantan Barat, AU, hendaknya tidak diekspos (dibeberkan) berlebihan. Dia berharap, kasus ini justru harus dilindungi.

"Dia masih berusia anak, jangan diekspos berlebihan agar korban juga terlindungi hak-hak privasinya, karena selain kekerasan fisik, dia juga mengalami kekerasan seksual," kata Lies di Ambon, Maluku, Rabu, 10 April 2019.

Lies Marantika, yang juga Direktur Yayasan Gasira Maluku, sebuah Lembaga Pengada Layanan, yang menyediakan "Rumah Aman" bagi perempuan dan anak korban kekerasan menyatakan, sebagai korban kekerasan yang masih berstatus anak, AU harus dilindungi dan tidak dipublikasi berlebihan, seperti tidak mengekspos profil, wajah dan keluarganya kepada publik.

 

Baca jugaCegah Perundungan, Presiden Minta Orang Tua Sikapi Perubahan Sosial

 

Sebaliknya dalam penyelesaian kasus AU, kata Lies, yang harus diperhatikan adalah korban mendapatkan keadilan secara hukum. Selain itu, juga bantuan pendampingan dan pemulihan, baik dari sisi kesehatan fisik maupun mental agar tidak mengalami stres dan trauma. 

Hal tersebut, kata Lies, dimaksudkan agar AU bisa kembali ke lingkungannya dan hidup normal seperti sebelumnya.

"Ini harus menjadi perhatian semua pihak yang mendukung AU. Sekarang ini kasusnya memang sedang hangat-hangatnya, tapi bagaimana selanjutnya, apakah dia bisa kembali hidup normal tanpa terbebani dengan masa lalu," kata Lies.

Dia menjelaskan, kasus AU harus ditangani secara serius oleh pihak yang berwajib karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Kedua pihak, katanya, harus sama-sama mendapatkan pendampingan.

 

Baca jugaAkademisi: Kasus Siswi SMP Ingatkan Pentingnya Pendidikan Karakter

 

Berbeda dengan korban, menurut Lies, para pelaku kasus penganiayaan AU harus mendapatkan pendampingan untuk pembinaan mental dan karakter.

Saat ini, kata Lies, kelompok jaringan Lembaga Pengada Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan sedang berupaya agar AU mendapatkan bantuan dan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum - Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK).

"Saya melihat kasus AU sebagai 'gang raped', bisa dikategorikan sebagai kejahatan terencana karena dilakukan secara berkelompok. Teman-teman di jaringan Lembaga Penyedia Layanan sedang berupaya agar AU bisa mendapatkan pendampingan dari LBH-APIK," kata Lies.

Sebelumnya diberitakan, siswi SMP berinisial AU di Pontianak, Kalimantan Barat menjadi korban penganiayaan yakni pengeroyokan oleh sekelompok siswi SMA. Selain mengalami kekerasan fisik, AU juga dilaporkan mendapatkan kekerasan seksual.

Kasus AU menjadi viral dan memunculkan tagar #JusticeForAudrey setelah seorang "warga net" memuat kasus tersebut di media sosial. Seorang "warga net" lainnya kemudian membuat petisi dalam jaringan (online) agar AU mendapatkan keadilan hukum.

Lipsus Selanjutnya
Keluarkan Ucapan Tak Pantas, Menteri Olimpiade Jepang Mundur
Lipsus Sebelumnya
Mulai 13 April, Tes Masuk Perguruan Tinggi Diikuti 698.505 Peserta

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar