MUI Sebut Kurban Secara Online Tidak Ada

Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menegaskan, kurban secara online itu tidak ada. Yang ada kurban yang diwakilkan sah secara akad.
"Kurban online itu tidak Ada. Kurban itu menyembelih dan memotong hewan kurban, di hari Idul Adha dan di hari tasyrik," kata Anwar Abbas di Jakarta, 24 Juli 2020, melansir dari laman RRI.
Baca juga: Pemilihan Organisasi Penggerak, Kemdikbud Klaim Berhati-hati
Anwar pun mengungkapkan, istilah kurban secara online terjadi bila seseorang berada di tempat yang jauh dan tidak bisa melakukan kurban di daerah tersebut.
Ia pun menyarankan, bila seseorang ingin melakukan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriah ini dan di lingkungan sekitarnya ada pihak yang menyelenggarakan, maka lebih baik langsung menyerahkan hewan tersebut kepada panitia.
"Kurban online itu jauh dari kita, yang kita wakilkan dan dilakukan oleh kumpulan orang lain. Dimana transaksi dengan orang itu secara online, akadnya mewakilkan, sudah jelas institusinya. Ya boleh korban kita," ujarnya.
Liputan Khusus Lainnya:
Bantuan Insentif Guru PAI Non-ASN dan Non-Sertifikasi Tahap II Sudah Cair
Pemerintah Siapakan Talenta SMK untuk Isi Lapangan Kerja Infrastruktur Digital di Daerah
Peliputan Media Terhadap Aksi Unjuk Rasa Sesuai Ketentuan Dewan Pers