Foto: pixabay
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz. Kini masyarakat luas dapat mengakses layanan 4G secara lebih merata.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 8 April 2019 menyebutkan, di Indonesia, pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz digunakan untuk layanan seluler sejak tahun 1993. Saat ini, kedua pita frekuensi tersebut telah dimanfaatkan untuk menyediakan juga layanan 3G dan 4G untuk penuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses Internet.
Sebelum penataan pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz, Kementerian Kominfo pernah melakukan penataan ulang pita frekuensi radio, yakni pada tahun 2015 untuk pita frekuensi radio 1800 MHz. Kemudian penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz berlangsung pada tahun 2010, 2013, 2014, 2017, dan 2018.
Dengan penataan itu, operator seluler juga bisa memilih jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu wilayah. Pada akhirnya, masyarakat pengguna layanan seluler akan dapat menikmati kualitas yang lebih baik dan lebih stabil.
Tinggalkan Komentar