Cari

Menteri Desa Jamin Penyeleweng Dana Desa Ditindak Tegas


Ilustrasi korupsi, Foto: Pixabay

 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menjamin penyelewengan dana desa akan cepat diketahui dan pelakunya ditindak tegas secara hukum.

"Di samping Kementerian memberikan pendampingan kepada para perangkat desa, yang mengawasi pelaksanaan dana desa juga banyak," kata Eko dalam Sosialisasi Pengawasan terhadap Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Bali, Kamis (28/3) berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019.

Eko mengatakan pelaksanaan dana desa diawasi kejaksaan, kepolisian, satgas dana desa, masyarakat dan media massa. Karena itu, bila ada persoalan dalam pelaksanaan dana desa, pasti mudah diketahui.

Namun, Eko juga meminta kepada kepala desa tidak perlu takut dalam menggunakan dana desa. Paradigma pengawasan dana desa, kata Eko, bukan bagaimana menangkap orang yang salah melainkan agar orang tidak berbuat salah.

 

Baca jugaDana BOS Sultra 2019 Naik Jadi Rp 680,487 Miliar

 

"Kepala desa tidak perlu takut. Penyerapan dana desa semakin lama semakin tinggi. Kalau kepala desa takut dalam mengelola dana desa, pasti penyerapannya sedikit," tutur Eko.

Eko mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam pendampingan dan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa. Kerja sama tersebut telah membantu meningkatkan penyerapan dana desa.

"Permasalahan pasti ada. Dinamika di lapangan pasti ada. Jumlah desa ada 74.957 desa. Bila ada 100 kasus, jumlahnya memang terlihat besar. Persentasenya tidak sampai satu persen, tetapi tetap tidak bisa ditoleransi," kata Edi.

Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka mengatakan pihaknya memiliki program Jaga Desa yang merupakan tindak lanjut nota kesepahaman dengan kementerian, khusus untuk mengawasi pelaksanaan dana desa dan mengubah persepsi dalam penanganan kasus.

"Penegakan hukum bukan industri yang semakin banyak dikatakan semakin berhasil. Sebaliknya, penegakan hukum harus bisa menekan pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat," kata Jan S Maringka.

 

Baca jugaPemkot Yogyakarta Minta Akademisi Manfaatkan Dana Penelitian Tekan Indeks Gini

 

Karena itu, program Jaga Desa Kejaksaan Agung diarahkan pada menjaga penyaluran dan penggunaan dana desa yang tidak melanggar aturan. Jan meminta kejaksaan tinggi di masing-masing provinsi untuk fokus mendampingi dan mengawasi pelaksanaan dana desa, bukan berlomba-lomba membawa pelaksana dana desa ke ranah pidana.

"Kepala desa jangan ragu-ragu menggunakan dana desa. Mereka bersama kejaksaan. Jadikan jaksa sebagai sahabat masyarakat," ujar Jan.

Lipsus Selanjutnya
Industri Butuh Tenaga Terampil, Dikti Dorong PTS Buka Program Studi Vokasi
Lipsus Sebelumnya
Pemprov Jateng Siapkan Pergub Pendidikan Antikorupsi untuk Semua Sekolah

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar