Cari

Gudang Narkoba Terbongkar di Sebuah Sekolah di Jakarta Barat

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu, Foto: Pixabay

 

Satuan Reserse Narkoba Polsek Kembangan mengungkap adanya gudang narkoba di sebuah sekolah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Di gudang tersebut tersimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan total 355,56 gram serta psikotropika golongan IV dan obat daftar G sebanyak 7.910 tablet.

"Tiga tersangka kami amankan, ditangkap di lingkungan sekolah," ujar Kepala Polsek Kembangan Komisaris Polisi Joko Handono di Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.

Tiga tersangka, yakni berinisial AN, DL dan CP. Ketiganya merupakan adik dan kakak dari salah satu pejabat sekolah yang diketahui menjadi gudang penyimpanan narkoba.

Penangkapan mereka serta pengungkapan gudang narkoba di sekolah dilakukan pihak kepolisian pada Kamis, 10 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

Joko menerangkan, anggota Satuan Narkoba Polsek Kembangan saat berpatroli di wilayah perbatasan Kembangan dan Kebon Jeruk mendapati satu tersangka, yakni AN. Kemudian, petugas mengamankan AN karena gerak-geriknya mencurigakan. Petugas mengetahui bahwa AN positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine. Polisi kemudian menemukan plastik obat kosong, diduga bekas menyimpan sabu-sabu.

Saat petugas mengamankan, tersangka AN kemudian menunjuk tempat-tempat ia bertransaksi narkoba.

Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polsek Kembangan melakukan pengembangan kasus hingga menangkap tersangka DL dan CP di sebuah sekolah di kawasan Kembangan Jakarta Barat yang menyimpan narkoba, psikotropika golongan IV dan obat daftar G.

"Yang bersangkutan adalah karyawan di sekolah tersebut dan alumni dari sekolah tersebut. Kakak beradik anak kandung dari pengurus sekolah tersebut," ujar Joko. 

Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat total 355,56 gram dengam satu set alat hisap sabu, dan dua tinbangan digital.

Sedangkan psikotropika golongan IV dan obat-obatan daftag G diantaranya aprazolam, mercy nerlopam, mercy valdimex, mercy atarax, dumolid, calmlet aprazolam, hexymer 2, dan tramadol.

"Apabila digunakan sembarangan, (obat-obatan) menimbulkan efek mabuk atau nge-fly," tutur dia.

Joko menyebutkan masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah narkoba tersebut dijual oleh para tersangka ke murid-murid sekolah.

Petugas menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) juncto 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika. Ancaman maksimal bagi ketiganya adalah hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Berita Selanjutnya
Antisipasi Dampak Negatif Teknologi Informasi, Bupati Gunung Kidul: Kader PKK Garda Ketahanan Keluarga
Berita Sebelumnya
Mendikbud Sambut Positif Bidikmisi Terintegrasi KIP

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar