Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

Polres Batu Menangkap Petani yang Membeli Lima Kilogram Ganja melalui Media Sosial

author Andeliyumna
Oct 22, 2026 |
2 Dilihat


SchoolmediaNews - 
Kepolisian Resor (Polres) Batu, Jawa Timur, menangkap seorang petani berinisial DK (30), warga Kabupaten Malang, karena membeli narkotika jenis ganja seberat lima kilogram melalui media sosial. Ganja tersebut dibeli dengan harga Rp25 juta dari seseorang yang diduga berada di Padang, Sumatera Barat.

Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menjelaskan bahwa ganja tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi darat dari Padang menuju Kabupaten Malang. Untuk mengelabui petugas, barang terlarang itu disamarkan menggunakan kain pakaian bekas dan dikemas di dalam kardus yang dilapisi bubble wrap.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ganja seberat lima kilogram, kardus pembungkus, bubble wrap, kain pakaian bekas, bukti resi pengiriman bertanggal 30 September 2026, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (12/10), ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Batu menerima informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi salah satu kantor perusahaan ekspedisi untuk memeriksa paket yang dicurigai.

Setelah menemukan paket tersebut, polisi mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan laboratorium. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa isi paket tersebut merupakan ganja. Petugas kemudian menelusuri identitas penerima paket hingga mengarah kepada DK, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Setelah identitas penerima dipastikan, polisi melakukan penangkapan terhadap DK di rumahnya pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka tidak melakukan perlawanan ketika diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal, DK mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial H yang berada di Padang, Sumatera Barat. Polisi telah menetapkan H sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan upaya untuk mengungkap keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Selain itu, telepon genggam milik tersangka turut diperiksa lebih lanjut di laboratorium guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, DK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan keterangan Kapolres Batu, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: ANTARA News.
Penulis : ANTARA News
Editor : -
Penyunting: Melia Susilawati

Wujud Komitmen Dukung Digitalisasi Pendidikan, Schoolmedia Gelar Pelatihan dan Pendampingan LMS Bersama SMKN 1 Sekayu
Berita Selanjutnya
Wujud Komitmen Dukung Digitalisasi Pendidikan, Schoolmedia Gelar Pelatihan dan Pendampingan LMS Bersama SMKN 1 Sekayu
author Andeliyumna
Oct 22, 2026
Di Hari Santri Nasional, Cak Imin Menyoroti 22,93 Juta Penduduk Indonesia yang Masih Hidup dalam Kemiskinan
Berita Sebelumnya
Di Hari Santri Nasional, Cak Imin Menyoroti 22,93 Juta Penduduk Indonesia yang Masih Hidup dalam Kemiskinan
author Andeliyumna
Oct 22, 2026