Luhut Mengusulkan Kerugian Negara Tidak Menjadi Unsur Definisi Korupsi, Ini Ketentuan dalam UU Tipikor

SchoolmediaNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan usulan mengenai penyempurnaan aturan tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut berkaitan dengan kedudukan kerugian keuangan negara dalam rumusan tindak pidana korupsi serta penerapan standar internasional dalam pemberantasan korupsi.
Luhut menyampaikan gagasan tersebut setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Pembahasan mengenai definisi korupsi itu mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yaitu konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membahas upaya pemberantasan korupsi dan telah diratifikasi oleh Indonesia.
Menurut penjelasan awal Luhut, ketentuan dalam UNCAC lebih menekankan sejumlah bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan. Ia juga menilai bahwa memasukkan kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi dapat menimbulkan tantangan bagi kegiatan bisnis, termasuk dalam pengambilan keputusan di perusahaan milik negara.
Di Indonesia, ketentuan mengenai korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Aturan terkait juga tercantum dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkembangannya, Dewan Ekonomi Nasional memberikan penjelasan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor bukan bertujuan menghilangkan unsur kerugian keuangan negara. Luhut menegaskan bahwa kerugian negara tetap menjadi bagian dari ketentuan hukum yang berlaku dan kerugian akibat penyalahgunaan keuangan negara tetap harus dipertanggungjawabkan.
Penyempurnaan yang diusulkan lebih diarahkan pada kejelasan proses pembuktian agar penegakan hukum berjalan secara objektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, seseorang yang terbukti melakukan korupsi tetap dapat diproses secara hukum, sementara pihak yang mengambil keputusan dengan iktikad baik tidak seharusnya dikenai pidana tanpa dasar yang jelas.
Selain itu, DEN mendorong perluasan cakupan tindak pidana korupsi dengan memasukkan sejumlah perbuatan yang telah dikenal dalam standar internasional, tetapi belum sepenuhnya diatur dalam hukum nasional. Salah satu contohnya adalah penyuapan terhadap pejabat publik asing.
DEN juga menilai bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Penyempurnaan peraturan diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Dengan demikian, pembahasan mengenai usulan Luhut tidak hanya berkaitan dengan unsur kerugian keuangan negara, tetapi juga mencakup upaya memperjelas pembuktian tindak pidana dan memperluas cakupan aturan antikorupsi. Penjelasan DEN menegaskan bahwa penyempurnaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.
Sumber: Kompas.com
Penulis berita awal: Kompas.com
Editor: -
Penyunting: Melia Susilawati
Berita Lainnya:
Kondisi Terkini Karhutla 4 Gunung di Jatim: Bromo Mulai Padam, Arjuno-Welirang Mendekati Perkebunan
KMP Batumandi Terbakar di Perairan Merak, Seluruh Penumpang dan Awak Berhasil Selamat