Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

Kemenag Akan Tertibkan Pesantren Ilegal untuk Cegah Penyimpangan

author Eko Schoolmedia
Jul 09, 2026 |


Schoolmedia News Jakarta = Kementerian Agama mengambil langkah tegas untuk menyisir keberadaan pesantren ilegal yang kerap menjadi kedok tindakan penyimpangan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pihaknya bakal memperketat definisi operasional lembaga keagamaan ini guna memisahkan pesantren asli dengan institusi bodong.

Kasus dugaan pencabulan yang menyeret sebuah lembaga di Pekalongan mendadak jadi sorotan publik setelah disebut-sebut terjadi di lingkungan pesantren. Namun, Kementerian Agama Republik Indonesia membongkar fakta mengejutkan bahwa lembaga tersebut ternyata bukan pondok pesantren resmi.

Kemarahan publik terhadap dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy akhirnya meledak. Ratusan massa dari Serikat Masyarakat Mahasiswa Desa Guali bersama LMND FISIP UHO menggelar aksi besar-besaran di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, yang berujung ricuh dan bentrokan.

Aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar segera mengusut tuntas dugaan kejahatan seksual yang menyeret pimpinan pondok pesantren tersebut. Massa juga menyegel ponpes setelah Kementerian Agama Muna Barat memastikan bahwa lembaga itu tidak memiliki izin operasional alias ilegal.

Langkah ini diambil menyusul terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama belakangan ini. Menag mengungkapkan bahwa banyak pondok pesantren illegal atau mengatasnamakan pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Kondisi ini dinilai mengaburkan esensi pesantren dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para santri.

“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Menag dalam wawancara khusus dengan Media Indonesia di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Standardisasi Lewat Majelis Masyayikh

Guna membenahi ekosistem di lingkungan pendidikan pesantren, Kemenag memaksimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen ini memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren, sekaligus menyusun instrumen regulasi yang komprehensif.

Kemenag Perkuat Satgas dan Tata Kelola Pesantren untuk Cegah Kekerasan terhadap Santri

“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjut Menag.

Standardisasi ini tidak hanya menyasar kurikulum atau legalitas lembaga, melainkan juga perilaku para pengelola dan pengajar. Menag menekankan bahwa hukum dan aturan moral di dalam pesantren berlaku mutlak untuk semua.

“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.

Sanksi Tegas: Tutup dan Evakuasi

Menag juga mengirimkan sinyal peringatan keras kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak bermain-main dengan hukum. Ia meminta seluruh ekosistem pesantren kembali pada nilai-nilai dasar kepesantrenan.

“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” cetus Menag.

Jika pelanggaran hukum tetap terjadi, Kemenag memastikan tidak akan memberikan toleransi. Selain menyerahkan oknum yang terlibat ke ranah pidana, sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional dan penutupan lembaga akan langsung dijatuhkan. Kendati demikian, Kemenag menjamin hak pendidikan para santri tetap terlindungi.

“Pesantren yang terlibat Itu semua pihak terlibat Selain harus menjalani Proses hukum Juga kita memberikan Tindakan ke podok pesantren Kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman),” pungkasnya.


Tim Schoolmedia

Restorasi Candi Prambanan Perkuat Warisan Budaya Bersama Indonesia–India, PM Modi Sepakati Kerja Sama Konservasi Warisan Dunia
Berita Selanjutnya
Restorasi Candi Prambanan Perkuat Warisan Budaya Bersama Indonesia–India, PM Modi Sepakati Kerja Sama Konservasi Warisan Dunia
author Eko Schoolmedia
Jul 09, 2026
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Jadikan Perpustakaan Rumah Pendidikan dan Ruang Dialog
Berita Sebelumnya
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Jadikan Perpustakaan Rumah Pendidikan dan Ruang Dialog
author Eko Schoolmedia
Jul 09, 2026