Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Nilai Abaikan Reformasi

JAKARTA, Selasa — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil keputusan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) pada Selasa (9/6/2026). Namun, rencana tersebut menuai penolakan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) yang menilai revisi undang-undang itu disusun secara tergesa-gesa dan tidak mencerminkan semangat reformasi.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis di Jakarta, Senin (8/6/2026), koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai proses penyusunan RUU Polri berlangsung tanpa partisipasi publik yang bermakna. Padahal, menurut mereka, keterlibatan masyarakat merupakan elemen penting dalam pembentukan kebijakan di negara demokratis.
“Revisi UU Polri seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Namun yang terjadi justru sebaliknya, prosesnya tertutup dan minim ruang partisipasi,” demikian pernyataan koalisi.
Koalisi juga menyoroti substansi rancangan undang-undang yang dinilai bertentangan dengan mandat reformasi kepolisian sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai revisi ini berpotensi menghambat upaya pembenahan institusi kepolisian secara menyeluruh.
Lebih jauh, RFP mengendus adanya kepentingan politik kekuasaan di balik percepatan pengesahan revisi UU Polri. Koalisi menilai kebijakan tersebut tidak akan membawa manfaat bagi masyarakat, melainkan justru mempersempit ruang perbaikan institusi kepolisian.
Koalisi juga mengkritik pemerintah yang dinilai tidak konsisten dengan agenda reformasi kepolisian yang selama ini digaungkan. Mereka bahkan menyebut rencana pengesahan undang-undang ini sebagai bentuk kegagalan komitmen reformasi.
Selain masalah prosedural, koalisi menilai substansi RUU Polri tidak menjawab persoalan mendasar dalam tubuh kepolisian. Sejumlah isu krusial seperti penyalahgunaan wewenang, impunitas, praktik rangkap jabatan, hingga kultur kekerasan dan korupsi dinilai tidak disentuh secara serius dalam rancangan tersebut.
Sebaliknya, revisi undang-undang ini justru dinilai memperluas kewenangan kepolisian tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat dan independen. “Alih-alih membenahi institusi, revisi ini justru berpotensi memperkuat kekuasaan tanpa kontrol,” tulis koalisi.
Salah satu poin yang disorot adalah ketentuan yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri. Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Koalisi juga menilai pengaturan terkait Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam RUU tersebut tidak mengalami penguatan signifikan. Padahal, lembaga pengawas eksternal ini dinilai memiliki peran penting dalam memastikan akuntabilitas kepolisian.
Dalam draf yang beredar, Kompolnas masih diposisikan sebagai lembaga konsultatif dengan kewenangan terbatas. Koalisi menilai hal ini tidak cukup untuk menjawab kebutuhan pengawasan yang efektif terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, rencana peningkatan usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun, bahkan 63 tahun untuk Kapolri, juga menjadi sorotan. Kebijakan ini dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menghambat regenerasi di internal kepolisian.
Koalisi juga menilai mekanisme pengawasan internal yang diatur dalam revisi undang-undang tidak memadai. Selama ini, pengawasan internal dinilai gagal mencegah berbagai pelanggaran, termasuk kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Perubahan ketentuan yang menurunkan standar pengaturan pengawasan dari peraturan pemerintah menjadi peraturan kepolisian dinilai semakin mempersempit ruang kontrol publik. Hal ini dikhawatirkan akan memperkuat konflik kepentingan dan melemahkan prinsip check and balances.
Di sisi lain, revisi undang-undang juga dinilai memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada Kapolri tanpa disertai mekanisme pembatasan masa jabatan maupun pertanggungjawaban yang jelas.
Koalisi turut mengkritik perluasan tugas kepolisian yang dinilai multitafsir dan berpotensi membuka ruang intervensi ke berbagai sektor pemerintahan. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengaburkan batas fungsi kepolisian dalam sistem demokrasi.
Tidak hanya itu, ketentuan yang mengatur penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas kepolisian juga dinilai berpotensi melegitimasi tindakan represif. Tanpa pengawasan yang ketat, aturan ini dikhawatirkan memperbesar risiko terjadinya kekerasan, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan.
Atas berbagai catatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan rencana pengesahan RUU Polri. Mereka meminta agar pembahasan dilakukan ulang secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik yang luas.
“Revisi undang-undang harus dilakukan secara demokratis dan bertujuan menghadirkan perubahan fundamental, bukan sekadar mengganti aturan lama dengan yang baru tanpa solusi,” demikian pernyataan koalisi.
Koalisi menegaskan, reformasi kepolisian yang sejati hanya dapat terwujud melalui regulasi yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Tim Schoolmedia
Berita Lainnya:
Dari Terang ke Remang: Menyambut Gerhana Matahari Total 12 Agustus
Integritas Kepala Sekolah Tertib Administrasi dan Mitigasi Logistik Kunci Sukses PHTC Revitalisasi Sekolah