Kepala Sekolah Diingatkan Pembangunan Revitalisasi Sekolah Tidak Dilakukan Pihak Ketiga Atau Kontraktor Harus Swakelola

Schoolmedia News Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pelaksanaan Program Revitalisasi PAUD Tahun 2026 harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan sesuai petunjuk teknis guna memastikan dana bantuan dimanfaatkan tepat sasaran untuk peningkatan layanan pendidikan anak usia dini. Pembangunan revitalisasi dilakukan secara swakelola dan harus melibatkan unsur masyarakat seputar sekolah.
“Karena dokumen PKS ditandatangani oleh Kepala Sekolah maka harus memastikan pelaporan program ini secara akuntabel, amanah dan sesuai ketentuan hukum dan juknis yang kami berikan. Pelaksanaan pekerjaan harus swakelola tidak dikontrak kepihak ketiga lagi karena jika pihak kontraktor bermasalah yang bertanggung jawab tetap Kepala Sekolah,” ujarnya.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Dr. Eko Susanto, S.E., M.Si., dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Revitalisasi PAUD Tahun 2026 Angkatan 16 di Jakarta Barat, Kamis (21/5/2026).
Dalam arahannya, Eko menyampaikan bahwa dana bantuan revitalisasi nantinya akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan untuk mendukung rehabilitasi bangunan, penataan lingkungan belajar, hingga pembangunan fasilitas baru pada satuan PAUD.
“Hari ini bapak ibu akan menandatangani PKS terkait dana yang nanti akan kami serahkan untuk memperbaiki atau membangun satuan PAUD di tempat bapak ibu sekalian, baik merehab, menambah ruangan, maupun menata lingkungan,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, setelah proses penandatanganan PKS selesai dilakukan, dana bantuan diperkirakan mulai masuk ke rekening sekolah dalam waktu sekitar dua minggu. Selanjutnya, sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), konsultan perencana, dan konsultan pengawas bertanggung jawab menjalankan pembangunan sesuai dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.
Menurut Eko, kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana bantuan sehingga seluruh pengeluaran wajib mengacu pada perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kalau ada pengeluaran di luar RAB, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah karena bapak ibu menandatangani pertanggungjawaban mutlak,” tegasnya.
Pengawasan dan Kepatuhan Juknis
Selain menekankan pentingnya ketepatan penggunaan anggaran, Kemendikdasmen juga meminta satuan pendidikan memahami secara menyeluruh mekanisme pelaksanaan revitalisasi, mulai dari proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaporan administrasi.
Eko mengingatkan bahwa seluruh proses pembangunan akan diawasi melalui berbagai mekanisme, termasuk pelibatan konsultan pengawas dan sistem pelaporan berbasis digital yang telah disiapkan pemerintah.
“Bapak ibu pastikan betul gambar dengan perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana, sebab yang mengawasi adalah konsultan pengawas. Jadi bapak ibu tinggal memantau pelaksanaannya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa program revitalisasi merupakan bagian dari amanat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan sehingga pelaksanaannya mendapat pengawalan lintas kementerian dan lembaga.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan seluruh bantuan yang disalurkan benar-benar digunakan untuk memperbaiki layanan pendidikan di satuan PAUD tanpa adanya praktik pungutan maupun penyimpangan anggaran.
“Kami mohon karena uangnya sudah sampai di bapak ibu, laksanakan sesuai aturan dan juknis yang ada,” ujarnya.
Dukung Perbaikan Layanan Pendidikan
Selain memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, program revitalisasi juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan secara menyeluruh. Pemerintah saat ini terus mendorong penguatan pembelajaran, digitalisasi pendidikan, hingga penciptaan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, masih terdapat sekitar 195 ribu satuan pendidikan yang mengalami kerusakan dari total sekitar 430 ribu satuan pendidikan di Indonesia. Karena itu, program revitalisasi dilakukan secara bertahap guna mendukung pemerataan fasilitas pendidikan nasional.
“Cita-cita kami ke depan tidak ada lagi satuan pendidikan yang rusak di wilayah Indonesia,” pungkas Eko. Tim Schoolmedia
Berita Lainnya:
Penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru 2025/2027, Kejaksaan, Polri, KPK dan Ombusman Siap Kawal
Kejaksaan Tinggi Telah Antisipasi Petugas Berseragam Mengaku Aparat, Penegak Hukum dan LSM Peras Kepala Sekolah Laksanakan Revitalisasi Sekolah
Lompatan Paradigma Mengajar di 37 Unit Satuan Pendidikan Baru di Indonesia