Kejaksaan Tinggi Telah Antisipasi Petugas Berseragam Mengaku Aparat, Penegak Hukum dan LSM Peras Kepala Sekolah Laksanakan Revitalisasi Sekolah

MAKASSAR Schoolmedia News – Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan kehadirannya dalam program revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai langkah konkret upaya pencegahan dan pengawasan untuk tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran negara. Langkah pengawalan hukum ini diambil guna memastikan proyek strategis nasional di bidang pendidikan tersebut dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran tanpa adanya hambatan hukum di kemudian hari.
Hal tersebut ditegaskan secara langsung oleh Kepala Seksi IV Bidang Intelijen Program Pembangunan Strategis Nasional Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Anton Sulaiman Hasnawi, SH., MH., dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program Revitalisasi Satuan PAUD di Makassar, Kamis (21/5).
Dalam paparannya yang komprehensif, Anton menjelaskan bahwa peran intelijen Kejaksaan dalam mengamankan pembangunan strategis merupakan mandat resmi dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) ini bertujuan untuk mengeliminasi berbagai kendala yang berpotensi muncul di lapangan, baik berupa Ancaman, Gangguan, Hambatan, maupun Tantangan (AGHT) yang dapat memperlambat akselerasi kegiatan pemerintah.
"Kejaksaan harus mampu mengoptimalkan potensi pencegahan sejak dini agar langkah hukum yang ditempuh dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh negara dan masyarakat, khususnya dalam menyukseskan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini ini," ujar Anton di hadapan para pemangku kepentingan pendidikan se-Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut, Anton memaparkan bahwa penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi kini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menyoroti empat pasal krusial yang wajib dipahami oleh pelaksana program, yakni Pasal 603 terkait Korupsi Umum, Pasal 604 mengenai Penyalahgunaan Wewenang, Pasal 605 tentang Suap-Menyuap, dan Pasal 606 terkait Gratifikasi. Penekanan pada Pasal 604 dinilai sangat penting, di mana penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan keuangan negara dapat diancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun.
Antisipasi Celah Rawan Penyimpangan
Terkait modus operandi, Kejati Sulsel mengidentifikasi celah rawan korupsi yang kerap terjadi mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga tahap pemeliharaan fisik. Beberapa modus umum yang diwaspadai antara lain penggelembungan anggaran (mark-up), proyek fiktif, pemotongan anggaran bantuan, hingga kekurangan volume kualitas fisik bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen perencanaan.
"Dampak dari korupsi ini sangat sistemik. Tidak hanya memperlambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuat biaya pelayanan publik menjadi mahal dan akses masyarakat miskin terhadap pendidikan yang berkualitas menjadi sangat terbatas," imbuh Anton.
Menyitir target nasional, Anton menyebutkan bahwa Presiden RI telah mencanangkan revitalisasi minimal 60.000 sekolah untuk tahun mendatang. Di Provinsi Sulawesi Selatan sendiri, pelaksanaan pembangunan dilakukan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur masyarakat, komite sekolah, dan tokoh masyarakat setempat demi menjaga asas gotong royong.
Namun demikian, Anton memberikan catatan kritis terhadap beberapa risiko utama dalam proyek revitalisasi PAUD ini. Pertama, masalah akurasi data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang sering kali tidak sesuai dengan realita kerusakan di lapangan.
Kedua, perhitungan linimasa pengerjaan yang sempit sehingga berisiko menurunkan mutu bangunan. Ketiga, keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM konsultan pengawas di lapangan.
Yang paling krusial, Kejati Sulsel menyoroti potensi praktik pungutan liar (pungli). "Masih sering ditemukan praktik permintaan *fee* atau potongan tidak resmi dengan istilah biaya koordinasi atau jasa pendampingan. Kami tegaskan, seluruh tahapan program revitalisasi ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun," tegas Anton mengacu pada Surat Sesjen Kemendikbudristek Nomor 2897/B/A.A1/PR.07.05/2026.
Kepala Sekolah Jangan Takut Selama Benar
Senada dengan hal tersebut, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Program Pembangunan Strategis Nasional Kejati Sulsel, Halimah, memberikan imbauan tegas sekaligus menenangkan bagi para Kepala Sekolah selaku penanggung jawab anggaran di lapangan.
Ia meminta para Kepala Sekolah untuk tidak takut dalam menjalankan program ini dan segera melaporkan diri jika ada pihak-pihak tertentu, baik LSM, oknum media, maupun ormas, yang mencoba mengganggu atau mengintimidasi proses revitalisasi.
"Kepada para Kepala Sekolah, jangan takut. Jika ada pihak-pihak yang sengaja mengganggu atau mencari-cari kesalahan dalam proses revitalisasi ini dengan tujuan tertentu, silakan langsung datang dan melapor ke kantor Kejaksaan yang ada di daerah masing-masing," kata Halimah dengan tegas.
Untuk mengantisipasi adanya oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku-ngaku sebagai petugas kejaksaan untuk melakukan pemerasan, Halimah menjelaskan bahwa setiap petugas Kejaksaan resmi yang turun melakukan peninjauan ke lapangan selalu dibekali dengan surat tugas resmi serta kartu identitas yang lengkap.
Sebagai langkah preventif di lingkungan sekolah, Halimah menyarankan agar pihak sekolah menerapkan prosedur administrasi pengamanan tamu secara ketat demi ketertiban bersama.
"Setiap tamu yang datang ke sekolah, wajib dibuatkan buku tamu khusus dan difoto kartu identitasnya sebagai arsip. Ini sangat penting sebagai bentuk tertib administrasi dan alat bukti keamanan bersama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Halimah.
Melalui sinergi pengawalan ketat antara instansi kejaksaan dan lembaga pendidikan ini, diharapkan Program Revitalisasi Satuan PAUD Tahun Anggaran 2025 dan 2026 di Sulawesi Selatan dapat berjalan lancar sesuai prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, gedung sekolah yang dihasilkan benar-benar berkualitas tinggi untuk menunjang masa depan generasi emas bangsa.
Tim Schoolmedia
Berita Lainnya:
Sediakan Layanan Bermutu, Inklusif dan Adaptif, 37 PAUD Baru Digembleng Pendekatan "Deep Learning"
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti “Istana untuk Anak Sekolah”
PP Tata Kelola Ekspor SDA Terbit, Presiden Tegaskan Kekayaan Alam Harus untuk Kemakmuran Rakyat