SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Pemda Diberi Kepastian Perpanjang Kontrak Guru Non-ASN

Schoolmedia News Jakarta = Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi payung hukum sekaligus angin segar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan dan memastikan hak penggajian ratusan ribu guru honorer di sekolah negeri tetap terpenuhi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, di Jakarta, menyatakan bahwa surat edaran ini menjadi rujukan resmi bagi pemerintah daerah (pemda). Perpanjangan penugasan berlaku bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Langkah ini diambil guna menjembatani kebuntuan regulasi pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setelah Desember 2024, tidak boleh ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Imbasnya, pemda sempat dilarang mengalokasikan anggaran untuk tenaga kontrak atau honorer.
Meskipun pemerintah pusat memberikan masa penataan hingga Desember 2025 seiring bergulirnya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kemendikdasmen mencatat masih ada sekitar 237.000 guru non-ASN di Dapodik yang belum terakomodasi. Kondisi ini sempat memicu kegamangan massal di tingkat daerah.
"Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang," ujar Nunuk.
Menjaga Keberlangsungan Kelas
Nunuk meluruskan kekhawatiran bahwa batas waktu penataan hingga Desember 2026 dalam SE tersebut berarti masa bakti guru akan berakhir. Menurut dia, yang dilarang oleh undang-undang adalah status kepegawaian non-ASN di lembaga negara, bukan aktivitas mengajar para guru.
Saat ini, Indonesia masih menghadapi krisis kekurangan guru yang akut. Selain kebutuhan formasi guru yang mencapai sekitar 498.000 formasi, setiap tahun terdapat 60.000 hingga 70.000 guru yang memasuki masa pensiun.
"Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati (regulasi), namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja," kata Nunuk menegaskan.
Respons positif datang dari berbagai daerah. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, mengakui pemda sempat tersandera dilema anggaran. Dana untuk gaji guru honorer tersedia, tetapi dinas tidak berani menyalurkannya karena ketiadaan dasar hukum yang kuat pasca-UU ASN.
"Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN," kata Firman.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron. Menurut dia, surat edaran ini merupakan jawaban konkret yang dinantikan daerah. "Dengan adanya SE ini, saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah," tuturnya.
Melalui koordinasi lintas kementerian, SE Nomor 7 Tahun 2026 diharapkan dapat menjaga stabilitas proses belajar-mengajar di sekolah negeri selama masa transisi penataan kepegawaian nasional.
Bom Waktu di Sektor Pendidikan
Terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memang berfungsi sebagai "pemadam kebakaran" yang meredam kepanikan birokrasi di daerah. Kendati demikian, kebijakan ini justru menyingkap persoalan sistemik yang jauh lebih mendalam terkait tata kelola guru di Indonesia.
Berikut adalah beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian bersama:
1. Kebijakan Tambal Sulam (Ad - Hoc)
Penerbitan SE ini menegaskan bahwa pemerintah masih mengandalkan regulasi jangka pendek untuk menyelesaikan masalah kronis. Penundaan demi penundaan (dari tenggat UU ASN Desember 2024, bergeser ke transisi Desember 2025, dan kini diperpanjang lewat SE hingga Desember 2026) menunjukkan lemahnya perencanaan mitigasi dampak UU ASN sejak awal dirancang.
2. Paradoks Beban Kerja dan Status Kesejahteraan
Terdapat kontradiksi yang nyata: di satu sisi negara sangat bergantung pada 237.000 guru honorer ini untuk mencegah kekosongan kelas akibat pensiun massal, namun di sisi lain, negara gamang dalam memberikan kepastian status hukum dan kesejahteraan yang layak. Guru non-ASN terus berada dalam posisi rentan, terjebak di antara tuntutan profesionalisme penuh dan sistem pengupahan daerah yang sering kali di bawah standar hidup layak.
3. Kendala Anggaran dan Ego Sektoral
Mengapa masih ada 237.000 guru yang tercecer belum menjadi PPPK? Salah satu akar masalahnya adalah keengganan Pemda mengajukan formasi guru secara maksimal karena khawatir membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). SE ini memberikan jaminan legalitas mengajar, tetapi tidak secara otomatis menyelesaikan sengketa fiskal antara pusat dan daerah terkait pembiayaan gaji jika kelak mereka diangkat menjadi ASN.
4. Risiko Penurunan Mutu Pendidikan
Ketidakpastian psikologis dan kesejahteraan yang berlarut-larut secara langsung mempertaruhkan mutu pembelajaran. Guru yang diselimuti kecemasan akan keberlanjutan kerja mereka sulit diharapkan dapat fokus melakukan inovasi pengajaran atau menerapkan kurikulum baru secara optimal.
Pemerintah tidak bisa terus-menerus menggunakan skema transisi. Tanpa adanya reformasi radikal dalam sistem rekrutmen nasional, distribusi guru, dan komitmen anggaran yang sinkron antara pusat dan daerah, SE ini hanya akan menunda "bom waktu" krisis guru ke akhir tahun 2026.
Tim Schoolmedia
Berita Lainnya:
MA Tolak Kasasi Dr Taufik, Momentum Memutus Rantai Perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis
7 Menteri Sahkan Regulasi Terintegrasi Kecerdasan Artifisial dan Tata Kelola AI Pendidikan
Implementasikan SPMB "Ramah" Pemda, Guru dan Sekolah Bergerak Bersama Layani Masyarakat