Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

Kemenag Cabut Izin Pesantren Pelaku Kekerasan Seksual: Menghapus Kuasa, Mengembalikan Fitrah Ruang Aman

author Eko Schoolmedia
May 16, 2026 |


JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama mengambil langkah progresif dengan menerapkan kebijakan nirkedamaian terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Pondok pesantren yang terbukti atau terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual dipastikan akan langsung dicabut Izin Terdaftarnya. Ketegasan ini diambil demi mengembalikan muruah pesantren sebagai institusi pembentukan karakter yang luhur.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan, proses evaluasi dan penindakan kini tidak lagi hanya menyasar oknum pelaku utama. Pihak-pihak di internal lembaga yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan, namun memilih diam dan tidak mengambil tindakan, ikut terseret dalam sanksi administratif yang berat.

"Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin. Lembaga tersebut tidak boleh lagi menerima santri baru. Mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat (membiarkan) sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum," ujar Muhammad Syafi’i di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Secara legalitas, tindakan tegas ini memiliki basis hukum yang kuat melalui Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi tersebut memandatkan Menteri Agama untuk memberikan sekaligus mengevaluasi Izin Terdaftar bagi pendirian pesantren. Aturan ini dipertegas secara teknis dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020.

Menurut Wamenag, dampak dari kekerasan seksual di institusi pendidikan sangat destruktif. Tidak hanya memicu trauma mendalam yang berkepanjangan bagi korban, tindakan asusila tersebut juga meruntuhkan modal sosial paling berharga milik pesantren, yakni kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya demi memberikan efek jera yang nyata.

Ketegasan di Pati dan Mesuji

Sikap tanpa kompromi ini langsung dieksekusi di tingkat daerah. Kementerian Agama secara resmi telah mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pencabutan dilakukan menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok terhadap santriwatinya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menyatakan, pihaknya bergerak cepat setelah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penerbitan surat pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," kata Ahmad Syaiku di Mapolresta Pati.

Meski operasional pesantren dihentikan, Kemenag menjamin pemenuhan hak pendidikan para santri tidak terabaikan. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan ke rumah orang tua masing-masing dan untuk sementara waktu dialihkan ke sistem pembelajaran daring. Kemenag juga tengah melakukan asesmen mendalam untuk memfasilitasi pemindahan para santri ke pondok pesantren atau madrasah mitra lainnya.

Langkah serupa kini sedang bergulir di Sumatra. Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung tengah memproses pencabutan Izin Terdaftar Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji akibat kasus serupa yang melibatkan oknum pimpinan pondok. Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain memastikan bahwa aktivitas di lembaga tersebut kini telah lumpuh total. "Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin," tuturnya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa penyelesaian kasus kekerasan di lingkungan pendidikan Islam tidak boleh sekadar menyentuh hilir atau bersifat jangka pendek. Menag menyoroti akar persoalan sosiologis yang mendasar, yakni bertahannya budaya relasi kuasa yang timpang di tengah masyarakat.

Transformasi Budaya Pesantren "Persoalannya adalah bagaimana melakukan transformasi masyarakat dan berusaha mengeliminasi relasi kuasa. Ini adalah akar persoalan yang mendasar. Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil," tegas Nasaruddin Umar dalam forum Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak di Jakarta.

Menag mendorong adanya sakralisasi nilai baru yang menempatkan ketimpangan relasi kuasa sebagai sesuatu yang dilarang, baik secara dogma agama, moralitas, maupun hukum negara. Ruang-ruang gelap penyalahgunaan wewenang ini harus ditutup dengan regulasi internal pesantren yang adil dan transparan.

"Tata tertib jangan hanya dibuat untuk mengatur santri, tetapi juga harus mengikat pengelola pondok. Relasi kuasa seperti ini harus dibatasi dengan aturan yang jelas," ujar Menag di hadapan para tokoh lintas sektoral, termasuk Penasihat Menag Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid dan perwakilan Majelis Masyayikh.

Kementerian Agama menegaskan kembali bahwa mewujudkan pesantren yang ramah anak, inklusif, dan bebas dari kekerasan adalah amanat suci konstitusi sekaligus esensi tertinggi dari ajaran agama yang harus dijaga tanpa syarat.

Tim Schoolmedia

Absen di Konferensi Santa Marta, Komitmen Transisi Energi Indonesia Dipertanyakan
Berita Sebelumnya
Absen di Konferensi Santa Marta, Komitmen Transisi Energi Indonesia Dipertanyakan
author Eko Schoolmedia
May 16, 2026