
JAKARTA, Schoolmedia News — Upaya perlindungan anak di jagat digital mulai menunjukkan hasil konkret melalui implementasi regulasi yang ketat. Hingga 10 April 2026, platform media sosial TikTok dilaporkan telah membekukan sedikitnya 780.000 akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penertiban akun secara masif ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda. Berdasarkan laporan resmi yang diterima pemerintah, TikTok menjadi platform pertama yang menyampaikan transparansi data penghapusan akun anak dalam skala besar.
"Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia. Ini merupakan kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak kita," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
PP TUNAS yang diteken pada awal tahun 2025 merupakan instrumen hukum yang mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mematuhi standar perlindungan data dan akses bagi anak. Berdasarkan riset terhadap beleid tersebut, terdapat beberapa aturan krusial yang harus dipatuhi platform:
Klasifikasi Usia dan Akses: PP ini menetapkan bahwa anak di bawah 13 tahun dilarang memiliki akun mandiri pada layanan berisiko tinggi. Untuk kelompok usia 13–15 tahun, akses diberikan secara terbatas dengan pengawasan ketat, sementara usia 16 tahun menjadi batas minimum umum untuk penggunaan media sosial tanpa pendampingan penuh, asalkan tetap mematuhi sistem verifikasi usia.
Mekanisme Verifikasi Usia: Platform wajib menyediakan sistem verifikasi usia yang andal, tidak hanya mengandalkan input tanggal lahir, tetapi juga teknologi moderasi berbasis kecerdasan buatan (AI) atau identitas resmi jika diperlukan.
Larangan Profiling Komersial: PSE dilarang keras melakukan penambangan data pribadi anak untuk kepentingan periklanan bertarget atau algoritma yang mengeksploitasi perilaku anak secara komersial.
Fitur Pengawasan Orang Tua: Platform wajib menyediakan fitur kendali orang tua yang mudah diakses dan waktu layar (screen time) yang otomatis.
Nasib Roblox dan Platform Lainya
Meski mengapresiasi langkah TikTok, Meutya memberikan catatan kritis terhadap platform permainan global, Roblox. Meskipun Roblox telah melakukan penyesuaian pengaturan (adjustment setting) global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, pemerintah Indonesia menilai langkah tersebut masih belum cukup untuk memenuhi standar PP TUNAS.
"Masih ada loophole atau celah yang membolehkan komunikasi dengan orang tak dikenal. Dengan berat hati, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa mereka telah mematuhi PP TUNAS," tandas Meutya.
Hingga saat ini, selain TikTok, platform lain seperti X, Bigo Live, dan grup Meta (Instagram, Facebook, Threads) dikabarkan telah menyatakan komitmen kepatuhan penuh. Pemerintah memperingatkan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bersifat wajib (mandatory). Bagi platform yang tetap membandel, Kemkomdigi tidak segan mengambil langkah tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan di wilayah kedaulatan digital Indonesia.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar