Cari

Komdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna



Schoolmedia News Jakarta = Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai menunjukkan taji dalam mengawasi raksasa teknologi dunia. Kedua platform digital terbesar, Meta dan Google, resmi diperiksa atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna di Indonesia.

Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, ini menandai babak baru ketegasan regulasi digital nasional. Meta telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan menandatangani berita acara, sementara Google akhirnya memenuhi panggilan kedua pemerintah setelah sempat mangkir sebelumnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa tim penyidik mengajukan 29 pertanyaan mendalam kepada perwakilan kedua perusahaan tersebut. Fokus utama penyelidikan adalah sejauh mana platform ini mematuhi aturan perlindungan data pribadi dan keamanan konten bagi pengguna lokal.

"Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik," ujar Alexander.

Spektrum Pelanggaran: Dari Data hingga Algoritma

Meski Kemkomdigi belum merinci poin per poin pelanggaran dalam siaran persnya, penelusuran terhadap tren regulasi digital di Indonesia setahun terakhir mengarah pada beberapa isu krusial. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menjamin keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

Diduga kuat, Meta dan Google tersandung masalah moderasi konten yang lemah serta kebocoran data terstruktur. Di platform Meta (Facebook dan Instagram), maraknya iklan judi daring yang menyusup di sela-sela konten pengguna menjadi sorotan tajam. Sementara bagi Google, persoalan algoritma mesin pencari yang masih memberikan ruang bagi situs-situs ilegal dan eksploitasi data pengguna untuk iklan politik tanpa transparansi yang jelas menjadi titik lemah yang dibidik pemerintah.

Selain itu, ketidakpatuhan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang kini telah masuk masa pemberlakuan penuh sanksi administratif dan denda, menjadi senjata utama bagi Kemkomdigi untuk menekan para raksasa Silicon Valley ini.

Langkah Hukum yang Menanti

Pemerintah diprediksi tidak akan berhenti pada sekadar teguran lisan. Jika hasil pendalaman membuktikan adanya pelanggaran sistemik, langkah hukum tegas telah menanti di depan mata.

Berdasarkan regulasi yang ada, terdapat hierarki sanksi yang dapat dijatuhkan:

  • Denda Administratif: UU PDP memungkinkan pengenaan denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan perusahaan jika terbukti lalai menjaga data pengguna.

  • Pemutusan Akses (Blokir): Sebagai langkah ultimum remedium, pemerintah memiliki wewenang untuk memutus akses layanan di Indonesia jika platform tetap membangkang terhadap perintah perbaikan sistem.

  • Gugatan Perdata dan Pidana: Pemerintah melalui Jaksa Pengacara Negara dapat melayangkan gugatan ganti rugi jika kerugian publik akibat kegagalan sistem platform mencapai angka signifikan.

Ketegasan Kemkomdigi kali ini mengirimkan pesan kuat bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak bisa ditawar. Publik kini menunggu apakah 29 pertanyaan yang diajukan Alexander Sabar dan timnya akan berujung pada perbaikan nyata di layar ponsel masyarakat, atau sekadar menjadi catatan birokrasi di atas kertas berita acara.

Tim Schoolmedia

Berita Selanjutnya
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Lain
Berita Sebelumnya
Presiden Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan di Istana Élysée, Perkuat Hubungan Indonesia–Prancis

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar