Cari

Pemerintah Tetapkan WFH Satu Hari bagi ASN, Berlaku Setiap Jumat


Pemerintah Tetapkan WFH Satu Hari bagi ASN, Berlaku Setiap Jumat

JAKARTA Schoolmedia — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari penyesuaian terhadap dinamika global sekaligus mendorong transformasi pola kerja birokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pelaksanaan WFH ditetapkan setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel dan modern di lingkungan pemerintahan.

“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam keterangan yang disampaikan melalui siaran Metro TV, Selasa (31/3/2026). 

Kebijakan ini dituangkan melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan WFH di tingkat pusat maupun pemerintah daerah. 

Selain sebagai respons terhadap kondisi global, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempercepat perubahan perilaku kerja menuju sistem yang lebih adaptif. Pemerintah memandang fleksibilitas kerja bukan sebagai hambatan, melainkan peluang untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur implementasi WFH di lingkungan pemerintah daerah. Dalam aturan tersebut, kebijakan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. 

Surat edaran itu juga menekankan pentingnya dukungan infrastruktur digital dalam pelaksanaan WFH. Pemerintah daerah didorong memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik, seperti penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, serta sistem absensi digital guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. 

Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Di antaranya adalah layanan kesehatan, pendidikan, kebencanaan, administrasi kependudukan, hingga layanan ketertiban umum dan kebersihan. 

Kebijakan ini sebelumnya telah melalui tahap kajian dan mendapat berbagai tanggapan dari ASN. Sebagian aparatur menyambut positif karena dinilai dapat menghemat biaya transportasi serta meningkatkan efisiensi waktu kerja. Namun, implementasi kebijakan tetap membutuhkan aturan teknis yang jelas agar tidak mengganggu kualitas pelayanan publik. 

Pemerintah berharap, melalui penerapan WFH satu hari dalam sepekan, birokrasi Indonesia dapat bertransformasi menuju sistem kerja yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada hasil. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung penghematan energi nasional serta mengurangi mobilitas harian ASN di berbagai daerah.

Dengan dimulainya kebijakan ini pada awal April 2026, pemerintah akan terus memantau efektivitas pelaksanaannya, termasuk dampaknya terhadap kinerja ASN dan kualitas layanan publik. Evaluasi berkala akan menjadi dasar untuk penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.

Tim Schoolmedia 

Berita Selanjutnya
Pengumuman SNBP 2026: 806 Ribu Peserta Bersaing, 178.981 Dinyatakan Lolos
Berita Sebelumnya
Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik, Jaga Daya Beli Rakyat di Tengah Gejolak Global

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar