
Schoolmedia News Jakarta = Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan secara bersamaan. Upaya itu dijalankan melalui optimalisasi Program Indonesia Pintar (PIP), perluasan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), serta penataan kebijakan peningkatan kesejahteraan guru, khususnya non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam Forum Komunikasi Publik Pendidikan Dasar dan Menengah di Serpong, Tangerang Selatan, mengatakan pemerataan akses pendidikan tidak boleh dilepaskan dari upaya menjaga mutu. Pendidikan berkualitas, menurut dia, harus dapat dirasakan seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali.
âMelalui optimalisasi Program Indonesia Pintar serta perluasan Afirmasi Pendidikan Menengah, kami memastikan bahwa mutu dan pemerataan berjalan beriringan. Pendidikan berkualitas harus dapat dirasakan oleh seluruh anak Indonesia,â ujarnya.
Program Indonesia Pintar dirancang untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan tanpa hambatan biaya. Program ini juga menjadi instrumen untuk menekan angka putus sekolah dalam kerangka wajib belajar 13 tahun.
Suharti menegaskan, dana PIP sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan personal pendidikan siswa, seperti pembelian buku, alat tulis, seragam, sepatu, dan pakaian olahraga. Dana tersebut tidak diperkenankan untuk membayar sumbangan pembangunan sekolah, iuran tidak resmi, ataupun kebutuhan lain yang tidak terkait langsung dengan kebutuhan personal peserta didik.
Ia secara khusus mengingatkan larangan pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun. Dana harus diterima utuh oleh siswa. Tindakan pemotongan, tegasnya, melanggar ketentuan dan dapat dikenai sanksi pidana. Untuk mencegah penyalahgunaan, apabila siswa tidak dapat mengambil dana secara langsung di bank, orang tua atau wali wajib menyertakan surat pernyataan sebagai perwakilan resmi.
Kanal Pengaduan Masyarakat
Kemendikdasmen juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran, baik melalui layanan telepon Unit Layanan Terpadu maupun posko pengaduan daring.
Selain PIP, pemerintah memperluas cakupan Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM). Program ini menyasar peserta didik dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), wilayah perbatasan, serta kelompok afirmasi lainnya agar memperoleh akses pendidikan menengah berkualitas.
Beasiswa ADEM diberikan sebesar Rp 2,2 juta per bulan untuk siswa SMA dan Rp 2,3 juta per bulan bagi siswa SMK. Pada 2026, program ini terbagi dalam tiga kategori, yakni ADEM Wilayah Papua, ADEM Daerah Khusus, dan ADEM Repatriasi.
Untuk ADEM Wilayah Papua, sebanyak 500 putra-putri Orang Asli Papua lulusan SMP akan melanjutkan pendidikan ke sekolah-sekolah terbaik di enam provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Distribusi peserta pada 2026 meliputi Jawa Timur (145 siswa), Banten (100 siswa), Jawa Tengah (90 siswa), Jawa Barat (70 siswa), Bali (55 siswa), dan DI Yogyakarta (40 siswa).
ADEM Daerah Khusus juga menyediakan kuota 500 siswa yang akan disekolahkan di provinsi masing-masing, seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, hingga Aceh dan Lampung. Sementara itu, ADEM Repatriasi diperuntukkan bagi siswa lulusan Community Learning Center atau Sekolah Indonesia Luar Negeri di Malaysia dan Arab Saudi. Kuota untuk kategori ini mencapai 550 siswa yang akan ditempatkan di berbagai provinsi di Indonesia.
Sekolah penyelenggara ADEM harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain terdaftar di Dapodik, memiliki akreditasi minimal B, serta mampu membina dan mengelola dana bantuan secara akuntabel. Sekolah berasrama diutamakan untuk memastikan pengawasan dan pembinaan berjalan optimal.
Di sisi lain, peningkatan kesejahteraan guru menjadi agenda strategis Kemendikdasmen. Pemerintah menaikkan satuan biaya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta pada 2025. Mulai 2026, penyaluran tunjangan yang semula diberikan setiap tiga bulan akan dibayarkan setiap bulan.
Tak hanya itu, sasaran penerima insentif guru non-ASN diperluas secara signifikan, dari 58.862 orang menjadi 365.542 orang pada 2025. Nilai insentif juga meningkat dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000 per bulan pada 2026.
âGuru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan dan percepatan sertifikasi menjadi prioritas strategis,â kata Suharti.
Pengawasan Dana PIP Jadi PR
Kebijakan afirmasi dan peningkatan kesejahteraan guru patut diapresiasi sebagai langkah memperkecil kesenjangan pendidikan. Namun, sejumlah tantangan tetap mengemuka.
Pertama, efektivitas pengawasan dana PIP masih menjadi pekerjaan rumah. Meski larangan pemotongan ditegaskan, praktik pungutan di tingkat satuan pendidikan kerap terjadi dalam bentuk yang tersamar. Mekanisme pengaduan perlu dipastikan responsif dan melindungi pelapor dari intimidasi.
Kedua, keberhasilan ADEM tidak hanya ditentukan oleh penempatan siswa di sekolah unggulan. Adaptasi sosial, dukungan psikososial, serta pendampingan akademik menjadi faktor krusial agar siswa dari daerah 3T atau Papua tidak mengalami kesenjangan kultural dan akademik.
Ketiga, kenaikan tunjangan guru non-ASN memang signifikan secara nominal, tetapi masih relatif terbatas jika dibandingkan beban kerja dan tuntutan profesionalitas guru. Penyaluran tepat waktu dan pemerataan akses sertifikasi akan menentukan dampak kebijakan ini terhadap mutu pembelajaran.
Pada akhirnya, pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan menuntut konsistensi kebijakan, transparansi pengelolaan anggaran, serta pengawasan publik yang kuat. Tanpa itu, program afirmasi berisiko berhenti pada angka dan kuota, belum sepenuhnya menjelma menjadi perubahan nyata di ruang-ruang kelas.
Tim Schoolmdia
Tinggalkan Komentar