
Schoolmedia News JAKARTA â Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memulai rangkaian Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2026. Dalam kegiatan yang digelar oleh Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui webinar di kanal YouTube PAUDPEDIA, pemerintah menekankan pentingnya penguatan tata kelola keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel melalui integrasi sistem digital.
Widyaprada Ahli Utama Kemendikdasmen, Dr. Soetanto, M.A., yang hadir sebagai narasumber utama, memaparkan arah kebijakan pengelolaan Dana BOSP tahun 2026. Beliau menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, wajib dilakukan melalui aplikasi tunggal yang telah disediakan kementerian guna menjamin ketepatan sasaran anggaran.
Digitalisasi Perencanaan dan Penganggaran
Dalam paparannya, Dr. Soetanto menjelaskan bahwa Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan dokumen krusial yang berisi rencana biaya dan pendanaan program selama satu tahun anggaran. "RKAS harus menjadi penjabaran rinci dari Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang bersumber dari hasil evaluasi diri sekolah atau Rapor Pendidikan," ujarnya mengacu pada prinsip Perencanaan Berbasis Data (PBD).
Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, tahapan pengelolaan dana BOSP kini semakin terstruktur. Hasil penyusunan dokumen RKAS wajib diinput ke dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
ARKAS berfungsi sebagai platform bagi Satuan Pendidikan untuk menyusun Kertas Kerja, mengajukan pengesahan kepada Dinas Pendidikan, hingga melaporkan Buku Kas Umum (BKU) setiap bulannya.
Ekosistem Tata Kelola ARKAS dan MARKAS
Kebijakan tahun 2026 mempertegas ekosistem tata kelola yang melibatkan beberapa sistem terintegrasi. Selain ARKAS yang digunakan oleh satuan pendidikan, terdapat Manajemen ARKAS (MARKAS) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan.
MARKAS memfasilitasi dinas dalam melakukan pengawasan, memberikan pengesahan atas pengajuan RKAS, hingga mengontrol sinkronisasi data dari sekolah.
Integrasi ini juga mencakup Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk proses penganggaran APBD, SIPLah untuk pengadaan barang dan jasa, serta Portal BOSP Salur untuk konfirmasi penyaluran dana.
"SIPLah kini sudah terintegrasi penuh dengan ARKAS, sehingga pencatatan pembelanjaan dan perhitungan pajak dapat terekam secara otomatis dalam sistem, yang pada akhirnya memudahkan pelaporan sekolah," jelas paparan tersebut.
Ketentuan Pelaporan dan Batas Waktu
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah disiplin pelaporan. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, satuan pendidikan penerima dana BOSP wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana paling lambat 31 Juli untuk Tahap I dan 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan satu tahun anggaran penuh.
Laporan yang harus disampaikan mencakup realisasi penggunaan dana, sisa dana tahun berjalan, serta hasil penyelesaian pengadaan barang dan jasa. Sistem kini juga menerapkan aturan ketat di mana penerimaan dana Tahap 2 hanya dapat dilakukan jika sekolah telah melaporkan minimal 50% dari anggaran Tahap 1 serta menyelesaikan laporan keseluruhan tahun sebelumnya.
Fitur Baru dan Kemudahan Administrasi
Dalam versi terbaru ARKAS untuk tahun 2026, terdapat berbagai fitur yang memudahkan bendahara sekolah. Salah satunya adalah fitur "Tambah Penerimaan Dana" yang memungkinkan sinkronisasi otomatis melalui internet untuk mencatat dana yang masuk setiap tahapan.
Selain itu, terdapat mekanisme pergeseran dan perubahan anggaran. Pergeseran anggaran untuk sumber dana BOSP Reguler dapat dilakukan dalam satu akun belanja, sementara perubahan lintas akun belanja hanya dapat dilakukan setelah penutupan BKU bulan Agustus.
Untuk Dinas Pendidikan, sistem MARKAS kini dilengkapi dengan fitur "Pengaturan Pengesahan Otomatis". Fitur ini merupakan respon atas Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menelaah RKAS maksimal dalam waktu 7 hari setelah diterima. Jika melebihi batas waktu tersebut, sistem dapat dikonfigurasi untuk melakukan pengesahan otomatis guna menghindari hambatan pencairan dana di tingkat sekolah.
Melalui sosialisasi ini, Dr. Soetanto berharap seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Bendahara, dan Operator dapat memahami peran masing-masing dalam ekosistem digital ini.
Penggunaan ARKAS dan MARKAS bukan sekadar pemindahan administrasi ke platform digital, melainkan upaya besar pemerintah untuk mewujudkan "Pendidikan Bermutu Untuk Semua" melalui pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan transparan.
Dengan implementasi yang konsisten, diharapkan dana BOSP tahun 2026 dapat terserap secara maksimal untuk mendukung prioritas kegiatan pendidikan di setiap daerah, sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan administratif di tingkat satuan pendidikan.
Kemendikdasmen juga menyediakan layanan teknis dan pendampingan bagi sekolah-sekolah yang mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi melalui pusat bantuan yang tertera di platform resmi.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar