
Schoolmedia News Jakarta = Praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) telah menjadi "penyakit kronis" yang merusak kualitas pelayanan publik dan integritas birokrasi. Data penindakan KPK menunjukkan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) seringkali menjadi ajang transaksi finansial antara Kepala Daerah (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK) dengan ASN yang berkepentingan.
Kewenangan subyektif PPK yang terlalu besar dalam memilih satu dari tiga nama hasil panitia seleksi (Pansel) menjadi celah utama terjadinya trade-off politik dan ekonomi.
Reformasi UU ASN adalah langkah mendesak untuk menyelamatkan marwah birokrasi Indonesia. Komisi II DPR RI diharapkan dapat memprakarsai revisi ini sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tingkat hulu.
Kepala daerah yang terbukti melakukan "jual beli jabatan" atau melanggar prosedur meritokrasi dikenai sanksi pemberhentian sementara sebagai kepala daerah dan pencabutan hak politik untuk mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya.
| Tahun | Nama Kepala Daerah | Jabatan | Modus Utama | Status/Catatan |
| 2023 | Mukti Agung Wibowo | Bupati Pemalang | Jual beli jabatan & setoran ke partai | Divonis 6,5 tahun penjara. |
| 2024 | Erik Adtrada Ritonga | Bupati Labuhanbatu | Suap pengadaan barang & jasa | Terjaring OTT KPK di awal tahun. |
| 2025 | Anomali 6 Daerah | Bupati/Walikota | CSR & Perizinan Tambang | Serentak ditangkap dalam operasi berbeda. |
| 2026 | Sudewo | Bupati Pati | Intervensi tender Kemenhub & Perangkat Desa | OTT KPK 19 Januari 2026. |
| 2026 | Maidi | Walikota Madiun | Jual beli jabatan & Dana CSR | OTT KPK 19 Januari 2026. |
Akar Masalah Dalam Regulasi Saat ini
Hak Prerogatif yang Disalahgunakan: PPK memiliki kebebasan memilih kandidat di luar peringkat pertama hasil seleksi tanpa kewajiban penjelasan publik.
Pansel "Plat Merah": Struktur Panitia Seleksi yang didominasi unsur internal instansi rentan terhadap tekanan hierarkis dari Kepala Daerah.
Pengawasan Pasif: Badan Kepegawaian Negara (BKN) seringkali hanya menerima laporan administratif pasca-pelantikan, bukan melakukan pencegahan secara real-time.
Rekomendasi Perubahan Kebijakan
1. Penerapan Sistim Perangkat Mutlak
Mengubah mekanisme pemilihan dari "Pilih 1 dari 3" menjadi kewajiban melantik Peringkat Pertama. Jika PPK tidak melantik peringkat pertama, maka jabatan tersebut dinyatakan kosong (vakum) hingga dilakukan seleksi ulang oleh tim independen pusat.
2. Restrukturisasi Panitia Seleksi
Mewajibkan keterlibatan pihak eksternal (Akademisi/Pakar) minimal 60% dari total anggota Pansel.
Verifikasi profil anggota Pansel harus dilakukan oleh BKN/KASN sebelum proses seleksi dimulai guna memastikan tidak ada "titipan" politik.
3. Integrasi Sistem "Veto Digital"
Implementasi teknologi pada Sistem Informasi ASN (SIASN) yang mampu memblokir secara otomatis penerbitan NIP dan penggajian bagi pejabat yang dilantik melalui proses yang melanggar prosedur meritokrasi.
4. Uji Publik
Mewajibkan Pemda untuk mengumumkan 3 besar kandidat kepada masyarakat melalui kanal resmi selama 7 hari kerja untuk menerima masukan rekam jejak (whistleblowing) sebelum pelantikan dilakukan.
Dampak Yang Diharapkan
Integritas: ASN tidak lagi terbebani hutang budi atau hutang finansial kepada Kepala Daerah, sehingga fokus pada profesionalisme.
Efisiensi: Menurunkan biaya politik yang selama ini dibebankan kepada birokrasi untuk "setoran" partai atau pengembalian modal pilkada.
Kepercayaan Publik: Meningkatkan citra Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di mata dunia melalui birokrasi yang bersih dari nepotisme.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar