Cari

Dua Pekan Dibuka, Pendaftaran TKA Catat 8.5 Juta Peserta, Antara Ambisi Seleksi dan Beban Psikologis Jutaan Murid



Schoolmedia News Jakarta = Kebijakan evaluasi pendidikan nasional kembali berada di persimpangan jalan. Hanya dalam dua pekan sejak pendaftaran dibuka, lebih dari 8,5 juta murid jenjang SD dan SMP di seluruh Indonesia telah terdaftar untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Di balik gegap gempita angka partisipasi yang masif tersebut, terselip kekhawatiran mendalam mengenai pergeseran fungsi TKA: dari alat pemetaan mutu pembelajaran menjadi instrumen seleksi masuk sekolah favorit yang berisiko memicu beban baru bagi peserta didik.

Data yang dirilis Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menunjukkan bahwa hingga awal Februari 2026, tercatat 8.568.828 peserta telah masuk dalam sistem pendataan. Pemerintah mengeklaim mekanisme pendaftaran tahun ini lebih fleksibel. Satuan pendidikan mendaftarkan seluruh murid, namun setiap anak diberikan ruang untuk memilih apakah akan menuntaskan proses tersebut dengan mengikuti tes atau tidak.

Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menyatakan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menjamin akurasi data nasional tanpa mengabaikan kedaulatan murid. "Kami ingin memastikan seluruh murid tercatat dalam sistem sekaligus memberikan keleluasaan dalam pengambilan keputusan," ujarnya dalam taklimat di Jakarta.

Namun, "keleluasaan" yang dimaksud kini tengah diuji secara kritis. Pasalnya, Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam aturan tersebut, hasil TKA secara resmi dapat digunakan sebagai acuan seleksi jalur prestasi akademik untuk masuk ke jenjang SMP dan SMA.

Distorsi Makna Belajar

Keputusan menjadikan TKA sebagai tiket masuk sekolah melalui jalur prestasi dinilai banyak pihak sebagai langkah mundur yang berisiko mengembalikan budaya "belajar demi nilai." Pengamat pendidikan melihat adanya kontradiksi antara semangat menyemai talenta dan realitas kompetisi yang terstandarisasi.

Catatan kritis pertama terletak pada distorsi makna evaluasi. Jika TKA diposisikan sebagai alat seleksi, fokus murid, guru, dan orangtua akan bergeser secara ekstrem dari pemahaman substansi materi menuju penguasaan teknik pengerjaan soal. Hal ini berpotensi menghidupkan kembali industri bimbingan belajar yang hanya bisa diakses oleh mereka yang berkantong tebal, sehingga memperlebar jurang ketimpangan antara murid kaya dan miskin.

Kedua, ada tekanan psikologis yang tidak terlihat. Bagi seorang anak kelas 6 SD atau 9 SMP, pilihan untuk "tidak ikut TKA" menjadi pilihan yang mustahil diambil jika mereka ingin bersaing di jalur prestasi. Sukarela yang ditawarkan pemerintah menjadi sukarela semu (pseudo-voluntary). Anak-anak dipaksa masuk dalam arena kompetisi nasional di usia yang seharusnya masih mengedepankan eksplorasi minat tanpa bayang-bayang skor ujian.

Ketiga, aspek keadilan wilayah masih menjadi lubang besar. Meskipun BSKAP berjanji akan memberikan pendampingan khusus bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah terdampak bencana, standarisasi tes nasional tetap tidak mampu menangkap konteks lokal. Membandingkan skor murid di Jakarta yang berfasilitas lengkap dengan murid di pelosok yang kekurangan guru adalah tindakan yang tidak adil secara epistemologis.

Mencari Jalan Keluar

Untuk mengatasi potensi karut-marut ini, pemerintah memerlukan solusi yang lebih komprehensif daripada sekadar menyediakan laman "Ayo Coba TKA." Langkah problem solving pertama yang mendesak adalah mempertegas demarkasi fungsi TKA. Jika TKA ditujukan untuk pemetaan, maka hasilnya tidak boleh digunakan untuk menghukum atau menyeleksi individu murid. Pemerintah harus memastikan bahwa hasil TKA digunakan untuk memperbaiki distribusi sumber daya guru dan sarana prasarana di sekolah yang nilainya rendah, bukan menjadikannya penentu nasib murid.

Langkah kedua adalah integrasi portofolio. Jalur prestasi tidak boleh hanya bertumpu pada satu nilai tes standar. Pemerintah perlu mendorong sekolah untuk menyertakan rekam jejak talenta murid yang lebih luas—seperti karya seni, kepemimpinan di organisasi, hingga kontribusi sosial—sebagaimana semangat Manajemen Talenta Murid yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025. Dengan begitu, TKA hanyalah salah satu komponen kecil, bukan penentu tunggal.

Ketiga, transparansi dan audit terhadap sistem pendataan TKA harus dilakukan secara terbuka. Dengan 8,5 juta peserta, potensi kebocoran data atau kecurangan sistemik sangat besar. Masyarakat perlu diberikan akses untuk memantau bagaimana nilai-nilai ini dikelola agar tidak terjadi praktik titip-menitip dalam SPMB jalur prestasi.

Toni Toharudin menegaskan bahwa TKA hadir untuk memberikan acuan seleksi yang objektif. "Ini adalah upaya memberikan standar yang sama secara nasional," katanya. Namun, standar yang sama di atas lapangan yang timpang justru akan menciptakan ketidakadilan baru.

Pendaftaran TKA masih akan dibuka hingga Sabtu, 28 Februari 2026. Dalam sisa waktu yang ada, Kemendikdasmen memikul tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa TKA benar-benar sebuah alat bantu belajar, bukan monster baru yang mencekik kegembiraan anak-anak dalam menuntut ilmu. Pendidikan Indonesia membutuhkan peta jalan yang memanusiakan murid, bukan sekadar membariskan mereka dalam deretan angka statistik yang dingin.

Tim Schoolmedia

Berita Sebelumnya
Kesenjangan Talenta Masih Lebar, Dari 40 Juta Murid Baru 379.000 Teridentifikasi Unggul

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar