
Schoolmedia News Jakarta = Di balik keriuhan ruang kelas di seluruh penjuru Nusantara, tersimpan sebuah ironi yang tajam dalam data pendidikan nasional. Dari sekitar 40 juta murid yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), baru sekitar 379.000 murid yang teridentifikasi memiliki talenta unggul. Angka yang tidak sampai satu persen ini menjadi sinyal merah bagi masa depan sumber daya manusia Indonesia.
Kesenjangan yang menganga ini menegaskan bahwa sebagian besar potensi besar anak bangsa masih terkubur, tak terjamah oleh sistem, atau mungkin layu sebelum berkembang. Menanggapi situasi mendesak ini, Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah radikal dengan memperkuat kebijakan Manajemen Talenta Murid melalui peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025.
Regulasi ini bukan sekadar pergantian dokumen administratif pascareorganisasi kementerian, melainkan sebuah cetak biru untuk membangun fase fondasi pendidikan nasional yang dimulai sejak anak berusia dini. Pemerintah menyadari bahwa kegagalan mengidentifikasi bakat di usia awal adalah kerugian permanen bagi bangsa.
Pembeda Strategis
Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Manajemen Talenta, Mariman Darto, dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin (2/2/2026), menyatakan bahwa lahirnya Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 menjadi tonggak penting. Kebijakan ini hadir sebagai pembeda fundamental dari regulasi sebelumnya karena menempatkan manajemen talenta sebagai agenda strategis nasional yang mendesak.
âPermendikdasmen ini memiliki urgensi yang sangat kuat. Dari sisi kebaruan, regulasi ini lebih berani mengambil peran dalam pengelolaan talenta murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan,â ujar Mariman.
Selama ini, pengembangan prestasi sering kali terjebak dalam pola event-based atau sekadar perayaan saat perlombaan berlangsung. Akibatnya, banyak murid berbakat yang kehilangan arah setelah kompetisi usai. Melalui kebijakan baru ini, paradigma digeser menjadi system-based. Pemerintah memperkuat Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) sebagai pangkalan data nasional.
âSIMT menjadi gerbang utama agar seluruh prestasi dan talenta murid tercatat secara nasional, terkurasi, dan terintegrasi dengan sistem penerimaan murid baru maupun karier belajar. Kita tidak ingin lagi ada mutiara yang hilang hanya karena data mereka tidak tersambung ke jenjang berikutnya,â tegas Mariman.
Filosofi Maraton dan Estafet
Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Maria Veronica Irene Herdjiono, memberikan ilustrasi yang mendalam mengenai kebijakan ini. Menurutnya, mengelola talenta manusia bukan seperti lari cepat (sprint) yang selesai dalam satu kali ledakan tenaga, melainkan sebuah lari maraton yang memerlukan napas panjang dan estafet yang mulus.
âManajemen talenta murid ini harus memiliki kesinambungan dari sekolah, daerah, hingga pusat. Kebijakan di pusat harus bisa diimplementasikan secara konkret di daerah, dan sebaliknya, potensi di daerah harus bisa terbaca oleh pusat,â kata Irene.
Berdasarkan data 379.000 murid bertalenta yang baru terdeteksi dari total 40 juta murid, Irene menekankan bahwa pembangunan fase fondasi sejak anak berusia dini adalah kunci utama. Jika identifikasi terlambat dilakukan, maka intervensi yang diberikan negara pun akan terlambat.
Manajemen Talenta Murid kini dilaksanakan melalui lima tahapan sistematis: identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, dan kapitalisasi. Pada tahap identifikasi, sekolah memegang peranan paling vital. Sejak awal tahun ajaran, sekolah didorong untuk memetakan minat dan bakat murid melalui kegiatan ekstrakurikuler. Puspresnas pun berkomitmen menyediakan instrumen dan pengembangan sistem pendukung agar guru-guru di daerah memiliki panduan yang jelas dalam mendeteksi bakat anak sejak dini.
âPrestasi harus berjalan seiring dengan karakter. Berprestasi perlu didasari karakter yang kuat sejak anak-anak masih berada di fase awal pendidikan mereka,â tambah Irene.
Inklusivitas dan Keberlanjutan
Senada dengan hal itu, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi, Biyanto, menjelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 disusun berdasarkan mandat regulasi yang lebih tinggi, seperti Perpres dan Undang-Undang. Namun, fokus utamanya tetap pada visi besar kementerian: mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
âManajemen talenta yang diatur di sini mencakup talenta akademik dan non-akademik. Ini adalah payung bagi aspirasi masyarakat agar anak-anak dari latar belakang ekonomi apa pun mendapatkan ruang pengakuan. Kami ingin menanam hari ini agar bisa memanen anak-anak hebat yang mengharumkan nama negara di level dunia kelak,â ungkap Biyanto.
Salah satu bentuk nyata dari komitmen keberlanjutan ini adalah alokasi Beasiswa Talenta Indonesia. Untuk tahun 2026, pemerintah telah menyiapkan lebih dari 6.000 beasiswa. Program yang merupakan kerja sama antara Kemendikdasmen dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ini mencakup program degree dan non-degree bagi guru serta murid berprestasi. Sekitar 210 di antaranya merupakan beasiswa karier belajar untuk studi di perguruan tinggi top nasional dan internasional.
Dukungan Akar Rumput
Di tingkat daerah, regulasi ini disambut dengan antusiasme yang hati-hati. Kepala Sub Kelompok Peserta Didik dan Pendidikan Karakter Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Harmelia, menyatakan bahwa Permendikdasmen ini memberikan arah yang lebih jelas bagi pemerintah daerah.
âDukungan kami sangat baik. Dengan peraturan ini, potensi talenta betul-betul terarah dari tahap identifikasi hingga kapitalisasi. Kami berharap talenta di Jakarta bisa dipilah dan dikembangkan secara lebih berkelanjutan,â ujar Dwi.
DKI Jakarta, sebagai salah satu barometer pendidikan nasional, diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan SIMT dan melakukan kurasi talenta secara mandiri di tingkat lokal. Tantangannya kini adalah bagaimana memastikan daerah-daerah di luar Jawa memiliki kapasitas yang sama untuk menjalankan mandat regulasi ini.
Menuju Indonesia Emas
Mariman Darto kembali mengingatkan bahwa pengelolaan talenta tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan peran multipihak, mulai dari sektor swasta hingga masyarakat luas, untuk membangun budaya unggul dan daya saing.
âPengelolaan talenta adalah investasi kolektif. Kita perlu dukungan seluruh pihak agar talenta Indonesia mampu berkontribusi di tingkat nasional maupun global,â pungkasnya.
Dengan target implementasi optimal di seluruh daerah pada periode 2026â2030, Indonesia sedang berupaya keras membenahi "pabrik" talenta-nya. Perjalanan masih panjang untuk mengubah angka 379.000 menjadi jutaan talenta yang terdeteksi. Namun, dengan pondasi yang diletakkan sejak anak berusia dini melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025, asa untuk melihat setiap anak berkembang sesuai potensi terbaiknya kini memiliki payung hukum dan sistem yang lebih kokoh dari sebelumnya.
Harapannya, di masa depan, tidak akan ada lagi "mutiara" yang tertimbun debu karena negara telat mengenali kilaunya.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar