
Schoolmedia News Jakarta = Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Kebijakan ini membawa perubahan signifikan dalam tata cara upacara rutin setiap hari Senin, dengan penambahan poin-poin baru yang fokus pada penguatan karakter dan harmoni antar-siswa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk menggiatkan kembali upacara bendera. Tujuannya adalah memperkuat rasa nasionalisme, jiwa patriotisme, serta membentuk budi pekerti luhur di kalangan peserta didik mulai dari jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga menengah.
Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia
Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia. Teks ini dirancang untuk menyeragamkan janji siswa yang selama ini memiliki beragam versi di berbagai daerah. Ikrar tersebut wajib dibacakan oleh petugas upacara dan diikuti oleh seluruh peserta setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Adapun isi dari Ikrar Pelajar Indonesia sebagai berikut;
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk
Belajar dengan baik;
Menghormati orang tua;
Menghormati guru;
Rukun sama teman; dan
Mencintai tanah air Indonesia.
"Ikrar ini bukan sekadar formalitas, melainkan janji moral bagi pelajar untuk menginternalisasi nilai-nilai dasar dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menghormati sosok pendidik dan orang tua," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1).
Inovasi Lagu "Rukun Sama Teman"
Selain ikrar, Kemendikdasmen juga memperkenalkan inovasi berupa kewajiban menyanyikan lagu berjudul "Rukun Sama Teman". Lagu ciptaan Abdul Mu'ti ini dinyanyikan setelah lagu wajib nasional. Penambahan ini bertujuan untuk menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik perundungan (bullying).
Langkah ini dinilai sebagai respons pemerintah terhadap tantangan sosial di lingkungan sekolah. Dengan menyanyikan pesan-pesan kerukunan secara kolektif, diharapkan tumbuh empati dan solidaritas yang lebih kuat di antara siswa. Sekolah dapat mengakses materi lagu tersebut melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh kementerian.
Melalui SE ini, Kemendikdasmen menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk segera meneruskan arahan ini ke seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing. Pelaksanaan upacara bendera setiap hari Senin ditekankan kembali sebagai ritual kedisiplinan utama untuk mengawali pekan pembelajaran.
"Kami berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan sekolah dapat mewujudkan budaya sekolah yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki fondasi karakter yang kokoh," pungkasnya.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar