Cari

Dokter Spesialis Yang Bersedia Ditempatkan di Daerah 3T Dapat Intensif Rp 30 Juta/Bulan


Schoolmedia News Jakarta = Pemerintah menyiapkan insentif tambahan hingga Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah terpencil atau daerah 3T (Terpencil Termiskin Terluar) sebagai langkah percepatan pemerataan layanan kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini mulai diterapkan Januari 2026. Insentif diberikan di luar gaji, jasa pelayanan, dan tunjangan lainnya, sehingga total penghasilan dokter spesialis di daerah dapat mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan.

“Dokter spesialis yang mau bekerja di daerah terpencil kita beri tambahan Rp30 juta per bulan,” kata Budi.

Kebijakan ini menyasar wilayah yang selama ini kekurangan dokter spesialis, seperti Nias, Maluku, Papua, dan daerah terpencil lainnya. Selain insentif finansial, pemerintah juga menyiapkan fasilitas pendukung berupa rumah dan kendaraan dinas.

“Kita tidak hanya kasih uang, tapi juga rumah dan fasilitas supaya mereka nyaman bekerja di daera,” ujarnya.

Budi menilai distribusi dokter spesialis masih menjadi tantangan serius. Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, lulusan dokter spesialis per tahun yang hanya sekitar 2.700 orang dinilai belum mencukupi kebutuhan nasional.

Untuk mempercepat pemenuhan tenaga medis, pemerintah juga mendorong program fellowship dan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

“Kalau menunggu pendidikan normal bisa 4 sampai 8 tahun. Kita percepat melalui fellowship satu tahun,” jelasnya.

Ia menegaskan penempatan dokter spesialis harus dibarengi dengan ketersediaan alat kesehatan agar layanan dapat berjalan optimal.

“Percuma kita kirim dokter spesialis kalau alatnya tidak ada. Jadi alat dan SDM harus jalan barengn,” tegas Budi.

Tim Schoolmedia

Berita Selanjutnya
Memutus Rantai Korupsi Kepala Daerah yang Terus Berulang
Berita Sebelumnya
Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi Akibat Cuaca Ekstrem Sepekan Kedepan

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar