Uji Materi UU APBN Soal Program MBG, Hakim MK Daniel Yusmic Beda Pendapat

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (16/9/2026). Perkara ini berkaitan dengan uji materiil sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, termasuk anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Daniel menegaskan bahwa Undang-Undang APBN memiliki karakter khusus yang berbeda jika dibandingkan dengan undang-undang non-APBN pada umumnya. Selain itu, ia juga memberikan catatan kritis terhadap konsistensi sikap MK dalam putusan-putusan terdahulu saat mengabulkan gugatan uji materi atas UU APBN.
Sumber berita : TribunNews
Berita Lainnya:
Perbandingan Karakter Tiga Menkeu: Suahasil Nazara Dinilai Punya Gaya Kebijakan Mirip Sri Mulyani
BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Kemarau Ekstrem dan Risiko Karhutla