Cari

Larangan Impor 12 Komoditas, Pakar UGM Minta Pemerintah Pastikan Kebutuhan dan Pasokan Tercukupi


Schoolmedia News Jogyakarta = Pmerintah secara resmi memberlakukan larangan impor atas 12 komoditas pangan dan non pangan tercantum Permendag Nomor 47 Tahun 2025. Keduabelas komoditas tersebut antara lain gula, beras, bahan perusak lapisan ozon, kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas, barang berbasis sistem pendingin pemadam api, barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api, dan elektronik berbasis sistem pendingin.

Sementara data mengenai jumlah kebutuhan masyarakat atas komoditas di atas belum mampu dipastikan apakah mencukupi. Faktor lain yang penting untuk diperhatikan yakni proses distribusi komoditas tersebut agar merata sehingga tidak menimbulkan ketimpangan.

Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Prof. Subejo, menilai kebijakan larangan 12 komoditas ini diharapkan mampu menghidupkan industri dalam negeri.Namun begitu, ia menekankan dalam pelaksanaan harus dipastikan data mengenai permintaan dan pasokan tercukupi.

Subejo berpendapat pemerintah perlu memastikan ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri, terutama pasokan pangan. Sebab, jika belum mencukupi maka akan meningkatkan gejolak ekonomi dan lonjakan harga pangan.

“Lonjakan harga bisa terjadi apabila produksi dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan. Maka penting untuk ada opsi lain apabila terjadi keadaan darurat seperti gagal panen dan lain sebagainya,” ujarnya, Rabu (14/1).

Selain sisi produksi, Subejo mengungkapkan terdapat strategi mitigasi yang bisa dipersiapkan yakni pemantauan sistem produksi yang baik dan distribusi komoditas. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat sistem logistik yang efisien yang kemudian memastikan bahwa semua tempat bisa memperoleh barang dengan cepat dan efisien.

“Kalau jumlahnya cukup tapi sistem distribusinya tidak baik itu juga jadi masalah,” tuturnya.

Soal komoditas non pangan seperti pakaian bekas turut masuk ke dalam daftar komoditas yang dilarang untuk diimpor. Subejo menyebutkan bahwa selama ini terdapat kelemahan dari titik pengawasan untuk komoditas ini.

Menurutnya perlu diperkuat sistem pengawasan keluar dan masuk barang yang efektif.“Jika sistem pengawasannya di pelabuhan itu misalnya kurang baik, ya bisa saja misalnya penyelundupan, ada memasukkan barang ilegal dan seterusnya yang itu pasti akan mengganggu,” ungkapnya.

Subejo mengakui bahwa pengawasan pelabuhan barang impor ilegal tidak mudah mengingat luasnya kondisi geografis wilayah kepulauan Indonesia yang sangat luas. “Ini memang agak ribetnya karena Indonesia kan sangat luas, kadang-kadang melalui pulau-pulau kecil yang tidak terdeteksi secara intensif, itu kadang-kadang dimungkinkan”, terangnya.

Untuk menjaga keseimbangan antara proteksi domestik dan komitmen perdagangan internasional, Subejo menilai pemerintah perlu mempertimbangkan resiko dari kebijakan larangan impor untuk 12 komoditas pangan dan non pangan. Pasalnya, Indonesia belum sepenuhnya mampu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri seperti gandum, buah-buahan sub tropis, dan lain sebagainya.

“Kalau Indonesia tidak mau menerima barangnya, ya tentu kelapa sawit Indonesia, karet Indonesia tidak bisa dikirim, sehingga saya kira ini memang dibutuhkan juga negosiasi-negosiasi internasional supaya saling memahami bahwa untuk komoditas ini misalnya kita cukup,” lanjutnya.

Terkait indikator berhasil dan tidaknya kebijakan larangan impor ini, Subejo menyebutkan dua indikator penting yakni tingkat produksi dan harga komoditas di pasaran. Namun pemantauan akan harga dari komoditas ini pun menjadi indikator yang cukup krusial. “Hukum ekonomi yang sederhana, kalau jumlahnya nggak cukup, permintaan naik, pasti harganya naik,” pungkasnya.

Tim Schoolmedia 

Berita Selanjutnya
Presiden Undang 180 Guru Besar ke Istana Dinilai Hamburkan Uang Negara
Berita Sebelumnya
Kolaborasi Guru, Murid, dan Orang Tua: Kunci Utama Mewujudkan Sekolah yang Aman dan Nyaman

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar