Schoolmedia News Jakarta --- Dinas Pendidikan kota dan kabupaten diimbau lebih aktif memantau pelaksanaan penyaluran tunjangan guru, sejak dimulai dari verifikasi data, penetapan, sampai proses penyaluran dan memastikan dananya sudah sampai ke tangan guru penerima tunjangan.
“Pihak dinas harus memiliki data guru penerima SK penetapan tunjangan dan juga data pembayaran tunjangan pada guru yang tercantum di SK pada setiap semesternya,” kata Jumadi, subkoordinator Pendidikan Menengah dan Khusus (Dikmensus) dan Tenaga Kependidikan Pokja Aneka Tunjangan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi.
Menurut Jumadi, hal itu penting agar diketahui jumlah guru yang sudah memperoleh surat keputusan sebagai penerima tunjangan dan sudah memperoleh pembayaran tunjangan tersebut pada semester yang sama.
“Pengalaman kami, tak jarang ada guru yang sudah memperoleh SK sebagai penerima tunjangan, namun ternyata belum terbayarkan karenapersoalan system di perbankan atau masalah teknislainnya, “kata Jumadi.
Untuk memperoleh data guru yang memperoleh SK tersebut dan data pembayaran tunjangan by name, dikatakan Jumadi, operator GTK yang ada di Dinas Pendidikan bisa mengajukan surat permintaan ke Puslapdik.
“Harus membuat surat resmi, jangan hanya lewat WA, untuk ketertiban administrasi, “ujar Jumadi.
Jumadi juga meminta dinas pendidikan melaporkan segera bila ada data guru yang tercantum di SK penerima tunjangan, padahal dalam catatan Dinas, guru yang bersangkutan tidak layak karena misalnya tidak memiliki surat penugasan atau sudah mengundurkan diri tapi di Dapodik masih tercatat atau alasan lain..
“Tak jarang dinas membatalkan secara sepihak tanpa memberitahukan Puslapdik , padahal Puslapdik menerbitkan SK penetapan tunjangan tersebut karena dinyatakan valid dan siap dilakukan pembayarannya sehingga segera diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D, “ungkapnya.
Ditegaskannya, kalau dinas tidak segera memberitahukan Puslapdik soal pembatalan, sementara SP2D sudah terbit, maka Pusladik terpaksa harus meminta pengembalian dana tersebut, baik melalui dinas atau langsung ke guru yang bersangkutan.
Menurut Jumadi, seharusnya pihak dinas segera melaporkan ke Puslapdik bila ada guru yang dibatalkan pemberian tunjangannya agar Puslapdik segera merevisi SK tersebut sebelum diterbitkan SP2D. Pelaporan dilakukan dinas pada Puslapdik melalui surat resmi yang dikirim lewat email atau WA. dalam pelaporan pembatalan itu tentunya disertakan nama guru yang dibatalkan dan alasan pembatalannya. Ardiputra
Persoalan rekening
Persoalan guru yang dana tunjangannya tidak dibayarkan walau sudah memperoleh SK dan dinas yang membatalkan tunjangan seorang guru menjadi salah satu persoalan yang dihadapi Puslapdik dalam hal pelaksanaan penyaluran tunjangan berdasarkan penerbitkan SK penerima tunjangan.
Dihadapan sekitar 165 orang operator GTK dinas pendidikan kota/kabupaten dan propinsi tersebut, Jumadi juga memaparkan soal persoalan nomor rekening. Pada SK penetapan tunjangan saat ini sudah dicantumkan nomor rekening aktif untuk memperlancar penyaluran. Namun Puslapdik masih menemukan sejumlah persoalan, antara lain rekeningnya masih atas nama orang lain, perbedaan nama di SK dan di rekening, dan rekeningnya sudah tidak aktif atau mati.
“Untuk rekening yang pasif atau mati, itu umumnya karena dalam jangka waktu tertentu saldonya kurang dari minimum yang diatur oleh bank penyalur serta dalam jangka waktu tertentu tidak terjadi transaksi, “kata Jumadi.
Karena itu, lanjut Jumadi, kepada guru dihimbau, agar saat menerima tunjangan di tahun sebelumnya, untuk tidak langsung diambil semua dananya, tapi disisakan saldo serta setidaknya dilakukan transaksi melalui rekening sekali dalam sebulan agar rekening masinh tetap aktif.
Selain persoalan itu,juga ada rekening yang salah nomor dan beda bank. Namun, diakui Jumadi, itu kekeliruan pihak Puslapdik karena terkait persoalan sistem di perbankan.
Ardiputra Januar
Tinggalkan Komentar