Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Foto: kemdikbud.go.id
Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terdiri dari sekolah dasar (SD), Sekolah menengah pertama (SMP), SMU/SMK, dan sekolah luar biasa (SLB) tahun 2019 bagi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai Rp 680,487 miliar. Angka ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 600 miliar lebih.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Asrun Lio mengatakan, dari besaran alokasi dana BOS itu meliputi anggaran yang dialokasikan melalui RKA Dikbud Provinsi (SMA/SMK dan SLB) negeri senilai Rp 180,593 miliar lebih dan RKA Melalui BPKAD (SD/SMP dan SMA/SMK dan SLB) swasta senilai Rp 499,893 miliar lebih.
"Proses penyaluran dana BOS tahun 2019 ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yang membedakan adalah uraiannya yakni ada yang dinamakan dana BOS Reguler, dana BOS Afirmasi, dan dana BOS Kinerja," ujar Asrun di Kendari, Kamis, 10 Januari 2019.
Asrun merinci, bahwa pengertian dana BOS reguler adalah dana yang dikucurkan rutin setiap tahun. Dana ini diberikan sesuai jumlah sekolah dan siswa penerima. Sedangkan dana BOS afirmasi adalah program yang diperuntukkan bagi siswa di wilayah perbatasan, terpencil, dan tertinggal (3T).
"Sementara program dana BOS melalui kinerja adalah pemerintah pusat memberi bantuan kepada beberapa sekolah yang dinilai tertib administrasi, tepat sasaran, dan tidak ada laporan terkait adanya penyalahgunaan anggaran tersebut," ujar Asrun.
Menurut Asrun yang juga merupakan dosen FKIP Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, penyaluran dana itu dilakukan pada minggu ketiga Januari. Maka, ia berharap, setiap sekolah segera memasukkan RKA untuk proses adminitrasi selanjutnya, sehingga dalam pencairan ke rekening sekolah masing-masing tidak mengalami keterlambatan.
"Yang pasti bahwa seluruh alokasi dana BOS itu tidak melalui Dikbud provinsi tetapi langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing," ujar Asrun.
Di bagian lain, Asrun yang baru menjabat sebagai Plt Kadis Dikbud kurang dari satu bulan menjelaskan, akhir-akhir ini pihaknya mendapat informasi terkait adanya keresahan sejumlah guru SMU/SMK. Mereka dimintai uang dari oknum yang tidak bertanggung jawab dalam proses pengangkatan kepala sekolah.
Ia mengatakan pengangkatan sebagai kepala sekolah SMU/SMK dan SLB merupakan wewenang Pemprov Sultra dalam hal ini gubernur Sultra. Pengangkatan mengacu pada Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Aturan lain dalam Permendikbud itu, Asrun menjelaskan, juga terkait waktu jabatan sebagai kepala sekolah dibatasi. Yakni, pada periode pertama selama empat tahun dan bisa mencapai delapan tahun, jika kepala sekolah itu dianggap berprestasi.
"Jadi aturan sudah sangat jelas bahwa seorang guru tidak serta merta bila pangkatnya sudah tinggi lalu diangkat jadi kepala sekolah, tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan teknis diantaranya telah melalui pendidikan khusus yang dilakukan Kemendikbud untuk mendapatkan sertifikat "Cakep" (calon kepala sekolah)," ujar Asrun.
Tinggalkan Komentar