kembali
Andeliyumna
Artikel
Penerbangan Delay atau Batal Akibat Kebakaran Hutan? Ini Hak-Hak Penumpang yang Wajib Diketahui
Oct 14, 2026 |
22 Dilihat
JAKARTA – Bencana alam seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sering kali berdampak langsung pada operasional dunia penerbangan. Kabut asap yang pekat membuat jarak pandang terbatas, sehingga maskapai terpaksa menunda (delay) hingga membatalkan penerbangan demi alasan keselamatan bersama.
Bagi para calon penumpang, situasi ini tentu menimbulkan kebingungan. Namun, perlu diketahui bahwa pemerintah melalui regulasi Kementerian Perhubungan telah mengatur hak-hak penumpang pesawat udara ketika menghadapi situasi tidak terduga atau krisis (force majeure).
Berikut adalah daftar hak dan kompensasi yang wajib diperhatikan penumpang saat penerbangan terdampak bencana alam:
1. Penerbangan Ditunda (Delay)
Apabila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh faktor cuaca buruk atau kabut asap, maskapai tetap memiliki kewajiban memberikan pelayanan dasar (flight delay management), antara lain:
- Keterlambatan 60–120 Menit: Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan (refreshment).
- Keterlambatan 120–180 Menit: Penumpang berhak menerima makanan ringan (snack box).
- Keterlambatan Lebih dari 180 Menit: Maskapai wajib menyediakan makanan berat (heavy meal).

2. Penerbangan Dibatalkan (Cancellation)
Jika tingkat ketebalan asap membuat penerbangan terpaksa dibatalkan total demi keamanan navigasi, penumpang berhak memilih dua opsi utama:
- Pengembalian Biaya Tiket (Full Refund): Maskapai wajib mengembalikan uang tiket secara penuh 100% tanpa potongan administrasi, sesuai dengan skema pembayaran awal.
- Penjadwalan Ulang (Reschedule): Penumpang berhak mengajukan pemindahan rute atau penerbangan ke jadwal berikutnya tanpa dikenakan biaya tambahan (free of charge), selama kuota kursi masih tersedia.
3. Prosedur Pengajuan Kompensasi
Untuk mempermudah proses klaim atau refund, ikuti beberapa langkah praktis berikut:
- Simpan bukti fisik berupa boarding pass dan kode pemesanan (booking code).
- Segera datangi customer service atau loket resmi maskapai di area bandara.
- Apabila pembelian tiket dilakukan melalui agen perjalanan daring (online travel agent), lakukan koordinasi melalui fitur bantuan aplikasi resmi agen tersebut.
Memahami hak-hak sebagai penumpang akan membantu Anda tetap tenang dan bijak saat menghadapi penundaan jadwal akibat kondisi darurat cuaca maupun bencana alam.
Artikel Lainnya:
Artikel
Andeliyumna
Bukan Cuma Nilai Rapor: 5 'Soft Skills' Krusial yang Paling Dicari di Dunia Kerja dan Perguruan Tinggi
Oct 14, 2026
Artikel
Andeliyumna
Mengapa Bullying Masih Marak Terjadi? Memahami Akar Masalah dan Solusinya di Lingkungan Sekolah
Oct 14, 2026
Artikel
Andeliyumna
Tren 'Real Food' dan Rebusan di Kalangan Gen Z: Pilihan Gaya Hidup Sehat atau Sekadar Ajang Ikut-Ikutan?
Oct 14, 2026
Artikel
Andeliyumna
Maraknya Fitur 'Paylater' dan Transaksi Digital: Kemudahan Finansial atau Jebakan Utang Muda?
Oct 14, 2026