Mengapa Gawai Mulai Dibatasi di Sekolah? Ini Penjelasan Mendikdasmen

Schoolmedia News Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus mendorong peserta didik menggunakan teknologi digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukan berarti melarang siswa membawa atau menggunakan perangkat digital. sebaliknya, kebijakan tersebut mengatur agar gawai dimanfaatkan untuk kepentingan pembelajaran, bukan menjadi sumber gangguan selama proses belajar mengajar berlangsung.
Menurut Abdul Mu'ti, penggunaan gawai yang tidak terkendali berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menghambat interaksi sosial antarpeserta didik, hingga memengaruhi kesehatan fisik dan mental. oleh karena itu, sekolah didorong menciptakan budaya digital yang sehat dengan menempatkan teknologi sebagai alat pendukung pendidikan, bukan sebagai distraksi.
Melalui surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan tata tertib mengenai penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah. artinya, setiap sekolah memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan, selama tetap mengacu pada tujuan utama untuk mendukung proses pembelajaran yang efektif.
Selain peserta didik, guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam memanfaatkan teknologi digital secara bijaksana selama berada di lingkungan sekolah. keteladanan dari pendidik dinilai penting untuk membangun budaya penggunaan teknologi yang positif di kalangan siswa.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai hanya berlaku selama kegiatan belajar di sekolah. di luar itu, pemanfaatan teknologi tetap menjadi bagian penting dalam mendukung pembelajaran, pengembangan literasi digital, serta peningkatan kompetensi peserta didik di era transformasi digital.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara sehat. dengan sinergi tersebut, diharapkan peserta didik dapat memanfaatkan gawai sebagai sarana belajar yang produktif tanpa mengabaikan interaksi sosial maupun perkembangan karakter
Artikel Lainnya:
10 Kampus Swasta Terbaik Indonesia 2026 Versi Tiga Pemeringkatan Dunia, Bisa Jadi Referensi Calon Mahasiswa
Fenomena FOMO di Kalangan Pelajar: Takut Tertinggal atau Terlalu Bergantung pada Media Sosial?