Infografis PPG Calon Guru 2026

Schoolmedia News Jakarta = PPG Calon Guru 2026 resmi dibuka. Program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini menjadi langkah strategis dalam mencetak guru profesional yang kompeten, berintegritas, dan siap menjawab tantangan pendidikan di Indonesia. Pendaftaran berlangsung mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026. Selanjutnya, peserta akan mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang meliputi seleksi administrasi, tes substantif, wawancara, hingga pengumuman hasil akhir pada 21 September 2026.
Program PPG Calon Guru menawarkan berbagai manfaat bagi peserta. Selain memperoleh sertifikat pendidik, peserta juga akan meningkatkan kompetensi mengajar, memiliki peluang lebih besar mengikuti rekrutmen guru, serta dipersiapkan menjadi pendidik profesional yang mampu menghadapi perkembangan dunia pendidikan. Tahun ini tersedia 30 bidang studi bagi lulusan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan. Lulusan PPG nantinya akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai salah satu syarat untuk mengikuti proses rekrutmen guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini juga bertujuan meningkatkan kualitas calon guru, menyiapkan tenaga pendidik yang profesional dan berintegritas, serta mendukung pemerataan mutu pendidikan di berbagai daerah di Indonesia. Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, melalui PPG Calon Guru, lulusan pendidikan tinggi memiliki kesempatan memperoleh sertifikat pendidik yang menjadi bekal untuk mengajar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Melalui program ini, pemerintah berharap lahir semakin banyak guru profesional yang mampu menghadirkan pembelajaran berkualitas dan menjadi penggerak kemajuan pendidikan Indonesia.
Penulis: Ashad Rizki
Editor: Ashad Rizki
Sumber: https://www.kemendikdasmen.go.id/en/siaran-pers/15673-lebih-banyak-guru-profesional-untuk-indonesia-seleksi-ppg-calon-guru-2026-resmi-dibuka
Artikel Lainnya:
Ancaman Krisis Iklim dan Penyempitan Ruang Sipil di Indonesia Kian Mengkhawatirkan
Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pengujian Pasal KLB dan Wabah dalam UU Kesehatan
5 Tahun Dikriminalisasi dan Intimidasi, Masyarakat Adat Dayak Kualan Temui Komisi XIII DPR RI Adukan Pelanggaran HAM Mayawana Persada